NGAGLIK (MERAPI)- Diduga menggunakan karya musik secara ilegal, perusahaan karaoke ternama di Yogyakarta, Palms Cafe dilaporkan ke Polda DIY, oleh AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO). Produser dan belasan musisi yang tergabung dalam ASIRINDO itu menuntut Palms Cafe membayar royalti sampai Rp 5 miliar.
"Kami menuntut perusahaan tersebut untuk memenuhi hak-hak para produser dan artis yang lagu-lagunya mereka digunakan," ujar General Manager Legal Asirindo, Braniko Indhyar kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (26/8).
Dikatakan Braniko, para produser rekaman sebagai pemilik karya rekaman lagu dan musik mempunyai hak ekonomi. Sehingga mereka berhak memberikan izin atau melarang pihak lain untuk menggunakan lagu-lagu miliknya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Hak Cipta yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2014.
"Dalam Undang Undang Hak Cipta sesuai ketentuan Pasal 3 ada mengatur 2 hak, yaitu Hak Cipta dan Hak Terkait," beber Braniko.
Hak cipta merupakan hak ekonomi dan pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan. Sedangkan hak terkait merupakan hak ekonomi dan hak eksklusif produser fonogram atau rekaman yang berkaitan dengan lagu dan musik karya rekaman.
"Hak cipta di antaranya meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penggandaan atas fonogram dengan cara atau bentuk apapun," katanya.
Dengan adanya undang-undang itu, kata dia, setiap pengusaha karaoke yang menggunakan lagu dan musik karya rekaman dengan cara disimpan dalam server harus meminta izin sebelum menggunakan. "Pengusaha Karaoke harus dapat izin dari produser rekaman. Palms Cafe ini diduga melanggar hak cipta, sehingga dari beberapa label merasa dirugikan," jelasnya.
Ditambahkan, Asirindo sudah melayangkan somasi dan melakukan pendekatan beberapa kali pertemuan. Namun pihak Palms Cafe tidak pernah memberikan itikad baik, sehingga pada November 2019 dilaporkan ke Polda DIY.
"Berkas pelaporan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Asirindo menegaskan, lagu mereka yang telah digunakan secara ilegal maka para produser dan artis mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar. Pihaknya meminta kepada Palms Cafe untuk memenuhi hak mereka.
"Kami sekarang juga memproses hal yang sama di kota lain. Total sekitar 15 Karaoke kita proses hukum karena hal yang sama," katanya. Salah satu artis, Marcella Siahaan melalui aplikasi zoom menyesalkan aksi yang dilakukan oleh pengusaha Palms Cafe. "Ketika ada orang yang menggunakan konsep ini ya paling tidak ada begitu banyak hak cipta secara otomatis ada satu kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada seniman. Ini sudah ada dalam undang-undang," tandasnya.
Hal senada dikatakan Erros Candra. Gitaris band Sheila On 7 ini mengatakan apa yang dilakukan oleh Palms bukan hal yang baru. Bahkan sejak band-nya berdiri tahun 1999 yang lalu sudah terjadi praktik semacam itu. "Kalau saat ini masih dilakukan artinya memang tidak ada itikad baik dari pengusaha Karaoke. Di era sekarang ini, seharusnya sudah tidak ada lagi pelanggaran Hak Cipta," pungkasnya. (Shn)