PEREKONOMIAN Indonesia ditopang oleh kuatnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
UMKM menjelma menjadi tulang punggung perekonomian dan diproyeksikan dapat menjadi bagian dari rantai pasok global, sebagaimana harapan besar Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung terima 641 aduan terkait mafia tanah sepanjang 2022
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) pada bulan Maret 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto senilai Rp 8.573,89 triliun.
UMKM mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi di Indonesia, menurut laman www.kemenkeu.go.id. Capaian prosentase yang cukup meyakinkan dipicu oleh meningkatnya usia produktif di Indonesia.
Baca Juga: Ahli ungkap alasan bersedia bersaksi meringankan Bharada Richard Eliezer secara gratis
Pengertian pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan perubahan berdasarkan UU Nomor 11 Tahuna 2020 tentang Cipta Kerja adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Adapun UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pada kelompok berpenghasilan kecil dan menengah (UMKM) serta orang pribadi. Keseluruhan pasal UU Nomor 7 tahun 2021 ini mengubah ketentuan perpajakan dibeberapa ketentuan sebelumnya.
Baca Juga: Songsong Tahun Baru 2023: Tahun menuju pribadi yang berubah ke arah kebaikan
Kriteria modal UMKM yang baru diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) yang terbagi menjadi sebagai berikut:
1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepulu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Baca Juga: Antisipasi cuaca ekstrem akhir tahun, BPBD DIY siaga 24 jam
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4 disebutkan penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam betuk apapun.
Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam berpihak dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pelaku UMKM. Perubahan peraturan atas UU Pajak Penghasilan berupaya untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan.
Baca Juga: Liverpool tikung Manchester United, resmi dapatkan Cody Gakpo yang dikontrak hingga 2028