Ahli ungkap alasan bersedia bersaksi meringankan Bharada Richard Eliezer secara gratis

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 06:50 WIB
Ahli hukum pidana, Albert Aries dihadirkan di PN Jakarta Selatan.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Ahli hukum pidana, Albert Aries dihadirkan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)


HARIAN MERAPI - Ahli hukum pidana, Albert Aries dihadirkan pihak terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert mengungkapkan, alasan dirinya bersedia hadir secara Pro Bono alias gratis dalam persidangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Richard karena kejujuran dan kemanusiaan.

"Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur yah," ujar Albert seperti dikutip dari pmjnews.com, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Bharada E dan Bripka RR minta maaf ke penyidik karena berbohong: Kami hanya mengikuti skenario Pak Sambo

Albert menjelaskan alasannya dirinya mau memberikan keterangan untuk meringankan Richard karena terdakwa sudah mengakui kesalahannya.

"Mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak. Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Albert Aries yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti dihadirkan pihak terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Kejaksaan Agung terima 641 aduan terkait mafia tanah sepanjang 2022

Sebelum persidangan dimulai, Albert mengatakan dan mengklaim bahwa dirinya hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi yakni secara Pro Bono alias gratis.

Hal tersebut bermula saat penasihat hukum (PH) terdakwa Richard, Ronny Talapessy memperkenalkan saksi yang hadir kepada majelis hakim.

“Ahli yang kita hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu jubir (juru bicara) dari RKUHP atau KUHP yang baru,” tutur Ronny memperkenalkan saksi ke majelis hakim, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Prediksi dan statistik Piala AFF 2022 Indonesia vs Thailand: Theerathon Bunmathan mungkin dimainkan

Albert kemudian turut memperkenalkan diri kembali sembari mengatakan bahwa dirinya hadir atau dihadirkan dalam persidangan tersebut secara Pro Bono alias gratis

“Sebelum saya menjawab pertanyaan dari Penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini majelis, secara pro deo pro bono, atau cuma-cuma, gratis,” ucap Albert. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X