Dukung UMKM Maju, Pajak Indonesia Kuat

photo author
- Kamis, 29 Desember 2022 | 09:00 WIB
Puri Tri Handayani, S.E, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman. (Dok. Pribadi)
Puri Tri Handayani, S.E, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman. (Dok. Pribadi)

Baca Juga: Para pedagang tahun depan dilarang menjual rokok eceran, ini alasannya

Solusi yang terbaik adalah dengan mengenali dan mengerti apakah pengertian PPh Final atau pajak UMKM serta menggunakan aplikasi OnlinePajak yang melaksanakan penghitungan dilakukan secara otomatis.

4. Kurangnya inovasi
Solusinya adalah pelaku UMKM diharapkan mampu berpikir kritis sekaligus inovatif dalam memproduksi barang dan jasa. Meskipun barang yang ditawarkan sejenis, tetapi jika masing-masing memiliki perbedaan yang signifikan membuat konsumen mempunyai banyak pilihan.

5. Banyak pelaku usaha UMKM yang gagap teknologi
Solusinya dengan mampu beradaptasi dengan kondisi teknologi terkini dan tidak berhenti belajar untuk bisa.

Baca Juga: 1.980 personel gabungan amankan pertandingan Piala AFF 2022 Indonesia vs Thailand 2022 di GBK

Sebagai contoh penghitungan pajak untuk UMKM berdasarkan peraturan perpajakan terbaru:

• Contoh 1: UMKM Fiya Batik memiliki omzet Rp 20.000.000,00 untuk setiap bulannya. Apakah dikenakan PPh Final?

Fiya Batik memiliki omzet Rp 20.000.000,00 setiap bulannya, maka dalam satu tahun omzetnya sebesar Rp 240.000.000,00. Penghasilan ini masih di bawah Rp 500.000.000,00 sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

• Contoh 2: UMKM Percetakan Fiya memiliki omzet Rp 100.000.000,00 untuk setiap bulannya. Berapakah PPh Final menjadi kewajiban untuk dibayarkan dan dilaporkan?

Jika memiliki omzet sebesar Rp 100.000.000,00 setiap bulannya, besaran omzet UMKM Percetakan Fiya dalam satu tahun adalah Rp 1.200.000.000,00. Angka penghasilan ini sudah melewati batas peredaran bruto Rp 500.000.000,00 sehingga dikenakan tarif PPh Final UMKM.

Pada 5 (lima) bulan pertama UMKM Percetakan Fiya tidak dikenakan pajak karena ketentuan batas peredaran bruto sebesar:
Rp 100.000.000,00 X 5 bulan = Rp 500.000.000,00, tidak dikenakan pajak
Sisa bulan berikutnya, dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% penghitungannya:
Rp 100.000.000,00 X 7 bulan = Rp 700.000.000,00
Besar PPh Final =
0,5% X Rp700.000.000,00 = Rp3.500.000,00
Maka besarnya pajak UMKM (PPh Final) yang harus disetorkan dan dilaporkan adalah sebesar Rp 3.500.000,00.

Baca Juga: Sudah terima ganti rugi Rp 3,4 miliar, warga terdampak pembebasan lahan tol di Desa Kahuman Klaten minta lebih

Dari lima permasalahan UMKM tersebut di atas memiliki kaitannya satu sama lain, namun diharapkan sebagai pelaku usaha sebaiknya jangan melihatnya sebagai penghalang untuk berkembang melainkan sebagai tantangan untuk bisa maju dan berkembang menjadi lebih baik lagi.

Sebagai pengusaha yang baik, tentu harus mampu akan pajak. Untuk saat ini, melaksanakan semua kewajiban perpajakan baik secara pribadi maupun badan sudah dapat dilaksanakan hanya dengan satu aplikasi terintegrasi yaitu djponline.

(Penulis: Puri Tri Handayani, S.E., Penata/IIIc, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman) *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X