Para pedagang tahun depan dilarang menjual rokok eceran, ini alasannya

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 17:25 WIB
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).  (ANTARA/Gilang Galiartha)
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kunjungan ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022). (ANTARA/Gilang Galiartha)

HARIAN MERAPI - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan, dan bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Presiden RI Joko Widodo kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.

Baca Juga: JCW kritik dugaan kasus korupsi anggaran pengadaan SSA di Bantul, minta usut modus yang sama di instansi lain

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.

Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat (23/12) pekan lalu.

Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Baca Juga: Bantuan sosial untuk korban bencana alam dicairkan, Bupati Karanganyar: Semoga tak ada bencana di akhir 2022

Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam penegakan dan penindakan. Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.(*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X