HARIAN MERAPI - Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang kena cukai dan barang kiriman bernilai ratusan juta.
Pemusnahan barang kena cukai dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (14/12/2022).
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjelaskan, barang kena cukai itu merupakan hasil penindakan periode Desember 2021 hingga September 2022. Kemudian dijadikan sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Kejari Gunungkidul musnahkan barang bukti 35 perkara pidana usai diproses hukum
Barang kena cukai yang dimusnahkan Kantor Bea Cukai Yogyakarta di antaranya, rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Selain itu juga barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang.
"Perkiraan total nilai barang Rp358.927.124,00," jelasnya di sela-sela acara.
Barang yang dimusnahkan adalah barang kena cukai ilegal berupa 127.674 batang dan 1.950 gram hasil tembakau dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp77.783.500,00. Juga 860 liter MMEA, perkiraan nilainya Rp148.805.500,00.
Selain itu juga ada lebih dari 700 item barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan berupa aksesoris dan perhiasan, pakaian, buku, spare part kendaraan, senjata, kosmetik obat-obatan hingga mainan.
"Termasuk ada sex toys, perlengkapan olahraga, serta perangkat elektronik," tandasnya.
Barang impor itu diperkiraan nilainya Rp132.338.124,00.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Baca Juga: KY terima hibah barang rampasan negara dari KPK di Surabaya, ini nilainya