Bea Cukai Surakarta musnahkan barang ilegal senilai Rp4,6 miliar, termasuk mainan seks

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 13:40 WIB
Pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai Surakarta.  (Abdul Alim)
Pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai Surakarta. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang ilegal yang disita dari berbagai lokasi di Soloraya periode Desember 2021-Oktober 2022 senilai Rp4,6 miliar.

Barang yang dimusnahkan Bea Cukai Surakarta antara lain mulai miras, rokok, kosmetik, ponsel hingga mainan seks.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Yetty Yulianti mengatakan seluruh barang tersebut tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai serta barang impor.

Baca Juga: Viral video kericuhan Munas HIPMI di Solo, dihadiri banyak petinggi

Pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta.

“Jadi, perhitungan potensi pungutan cukainya Rp3 miliar dan perkiraan nilai barangnya Rp4,6 miliar. Barang-barang itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, dituang, dipotong-potong dan dihancurkan supaya tidak bisa dipakai lagi dan tak punya nilai ekonomis,” kata Yetty dalam konferensi pers Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan di wilayah Surakarta di kantornya, Selasa (22/11/2022).

Paling banyak dimusnahkan berupa rokok tanpa cukai atau bercukai ilegal berbagai merek dengan jumlah 3,8 juta batang.

Baca Juga: Awas, mafia hukum di MA, ada oknum hakim agung

Kemudian aksesori eceran dan peralatan fungsional sebanyak 1.844 pack, di antaranya mainan seks, kondom barang pornografi dan barang fesyen. Sedangkan miras mencapai 385 botol.

Etty mengatakan regulasi cukai dan pembatasan barang bertujuan mengurangi konsumsi barang tersebut.

Pemakaiannya diyakini memberikan efek negatif jika berlebihan dan mengganggu kesehatan.

Baca Juga: Pengunjung Diorama Arsip Jogja berbayar, bikin vlog Rp250 ribu, tuai banyak komentar

Tim penindakan merupakan gabungan dari aparat penegak hukum (APH) wilayah eks Karesidenan Surakarta meliputi Satpol PP, kejaksaan, kepolisian dan TNI.

Ia menyebut modus pelanggaran paling banyak menggunakan jasa titipan atau membeli secara online. Barang-barang tersebut dipesan dari luar kota hingga luar negeri yang kemudian dilakukan pencegahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X