GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul menggandeng Bea Cukai Yogyakarta selama April 2022 dalam sosialisasi cukai tembakau iris kepada para pelaku IKM Tembakau Iris.
Kegiatan dilaksanakan pada 20, 21, 25, dan 26 April 2022. Sosialisasi diberikan kepada para petani tembakau di Padukuhan Dungmas, Ngampon, Trasih, dan Wonolagi.
Sosialisasi ini terselenggara dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Kab. Gunungkidul.
Baca Juga: DPRD Gunungkidul Aklamasi Menolak Rencana Pemkab Membangun Tugu Tobong Gamping di Bunderan Siyono
Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada IKM Tembakau Iris mengenai potensi tembakau iris, cukai tembakau iris, dan ketentuan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
"Kami harap dengan adanya sosialisasi cukai, mampu menekan pelanggaran cukai tembakau iris dan meningkatkan produktivitas tembakau di Kabupaten Gunungkidul," ucap Bimo, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Jogja yang kala itu menjadi salah satu narasumber. *