JOGJA, harianmerapi.com - Bea Cukai Yogyakarta Bersama Pemkab Bantul melaksanakan operasi pasar (opsar) guna pengawasan peredaran rokok ilegal pada Rabu, 13 April 2022.
Tim opsar menyasar toko ritel yang menjual hasil tembakau di Srandakan, Kabupaten Bantul.
Setelah itu, tim Bea Cukai Yogyakarta juga mendampingi Pemkab Kulon Progo pada Kamis, 14 April 2022 dalam opsar yang dilaksanakan di Kecamatan Kalibawang.
Baca Juga: Lazismu Godean Sleman Berikan Insentif kepada Guru, Wujud Nyata Pelaksanaan Pilar Pendidikan
Selain melaksanakan operasi pasar, tim Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan edukasi kepada para pedagang hasil tembakau tentang ketentuan cukai.
Salah satunya tentang ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui dan diwaspadai oleh mereka.
"Dengan kegiatan opsar ini, kami harap para pedagang hasil tembakau memahami ketentuan di bidang cukai. Kami juga menghimbau agar tidak menjual hasil tembakau yang melanggar ketentuan," jelas Rudi Wicaksono selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama B yang kala itu menjadi bagian dari tim opsar.

Operasi gabungan ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibagikan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: 640 Perusahaan di Purworejo Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitungnya
Artikel Terkait
Bea Cukai Jogja Kembali Gelar Bejo Awards 2022 dengan Tema 'Pandemi Tak Halangi Prestasi'
Kantor Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Pakaian, Elektronik, Rokok Ilegal Hingga Sex Toys
Tak Tanggung-tanggung, Bea Cukai Jogja Layani Ekspor 13 Kontainer Pakaian Dalam Senilai Rp 20,5 Milar
Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Yogyakarta Ikut Gagalkan Peredaran Miras Ilegal
Aceh Ditengarai Menjadi Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia, Bea Cukai : Karena Jaraknya Dekat