Kantor Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Pakaian, Elektronik, Rokok Ilegal Hingga Sex Toys

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 16:15 WIB
Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang ilegal dengan cara dibakar dan dihancurkan ( Foto : Awan Turseno)
Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang ilegal dengan cara dibakar dan dihancurkan ( Foto : Awan Turseno)



SLEMAN, harianmerapi.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Yogyakarta memusnahkan barang ilegal. Barang tersebut dikirim dari luar negeri menuju Indonesia tanpa disertai dokumen perizinan lengkap.


Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan maupun dibakar untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal agar tidak dapat dipergunakan.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta, Jalan Solo KM 9 Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Kurangi Efektivitas Sistem Kekebalan Tubuh, Ini Jawabannya


Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan KPNL Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Bantul, Kantor Pos Plemburan Yogyakarta, Balai Besar POM Yogyakarta serta Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta.


Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan, barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui paket di Kantor Pos Plemburan Yogyakarta yang tidak memenuhi ketentuan.

"Total ada 3.207 paket di antaranya pakaian, elektronik, alat kesehatan, alat kecantikan, makanan ada pula sex toys," kata Hengky.

Baca Juga: 5 Hal Mengapa Indonesia Belum Bisa Berdamai dengan Covid-19

Barang yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan sebagai barang milik negara pada tahun 2021 dengan total perkiraan senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Diungkapkan Hengky, barang tersebut sebagian besar berasal dari Cina yang didominasi oleh pakaian, obat-obatan serta beberapa jenis lainnya.

"Ini mungkin karena ketidaktahuan masyarakat bahwa obat dari luar negeri bisa masuk Indonesia jika hanya untuk kepentingan pribadi saja, bukan dijual. Kalau mengirim dalam jumlah banyak harus ada ijin," terangnya.

Baca Juga: Rumah Dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung Boleh Dipakai oleh Umum, Gratis Pula...

Selain barang kiriman, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 344.360 batang. Barang bukti itu sudah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rokok ilegal tersebut, lanjut Hengky, berasal dari dua orang yaitu atas nama Komarudin dengan jumlah 172.960 batang dan menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 102,62 juta. Perkara ini telah selesai berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 476/Pid.Sus/2020/PN Slm.

Rokok ilegal lain berhasil disita di wilayah Bantul atas nama terpidana Warih Syarifudin sebanyak 171.400 batang. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Btl ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 114,89 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X