Monitoring Harga Produk Tembakau, Bea Cukai Keliling Beberapa Kecamatan di Jogja

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 09:15 WIB
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan monitoring harga transaksi pasar.  (Dok Bea Cukai Jogja   )
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan monitoring harga transaksi pasar. (Dok Bea Cukai Jogja )



JOGJA, harianmerapi.com - Sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi DJBC sebagai Revenue Collector dan Community Protector, Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan monitoring harga transaksi pasar.

"Kami mohon bantuan dari para pedagang hasil tembakau, jika kedatangan tim dari Bea Cukai yang akan melakukan monitoring harga, mohon dibantu agar pendataan kami berjalan lancar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, Rabu (22/12/2021).

Kegiatan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut yakni Senin-Rabu, (13-15/12/2021) di 7 Kapanewon/ Kecamatan yang meliputi Kapanewon Semin, Ponjong, Gamping, Pakem, Cangkringan, Sewon, dan Kemantren Wirobrajan.

Baca Juga: Adegan Panas Aris dan Lydia di Film Layangan Putus Episode 4: Lydia dan Aris Begituan di Dalam Mobil

"Setiap 3 bulan, kecamatan yang kami tuju berbeda-beda, sesuai arahan dari kantor pusat," imbuh Hengky.

Secara teknis, petugas Bea Cukai Yogyakarta mendatangi para pedagang eceran dan kelontong di Kapanewon dan Kemantren untuk melakukan pendataan produk hasil tembakau.

Hasil pendataan terdiri dari jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan produsen produk HT tersebut selanjutnya dimasukkan pada sistem Aplikasi ExSIS DJBC yang terintegrasi secara Nasional.

Baca Juga: Sekuat Tenaga Bertahan Hidup Saat Pandemi Covid-19, Sinar Terang Itu Mulai Muncul di Akhir Tahun 2021

Selanjutnya, petugas akan membandingkan harga jual dengan HJE (Harga Jual Eceran) yang tercantum pada pita cukai.

Di sisi lain, selain monitoring harga, petugas juga melakukan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta ajakan kepada para pemilik toko untuk turut memberantas rokok ilegal.

"Tujuannya yaitu untuk memastikan agar harga pasar tidak melampaui batasan HJE produk Hasil Tembakau yang dijual," jelas Hengky.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X