TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kabupaten Temanggung menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat pada 2022 sebesar Rp 38,32 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi mengatakan terdapat peningkatan penerimaan DBHCHT dibanding tahun 2021. Penerimaan pada 2021 berjumlah sekitar Rp32 miliar.
"Ada peningkatan penerimaan DBHCHT di 2022, yakni meningkat Rp6 miliar menjadi Rp38,32 miliar," kata Fita Parma Dewi, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Salatiga, Rp 7,766 Miliar, Digunakan Apa Saja
Fita mengatakan informasi alokasi DBHCHT tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Jateng Nomor 38 tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan pemkab/pemkot di Jateng tahun anggaran 2022.
Untuk tingkat kabupaten, kata dia Temanggung sebagai penerima terbanyak kedua setelah Kabupaten Kudus yang mencapai Rp174,22 miliar.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Jateng mendapat Rp 263,98 miliar.
"Total DBHCHT ke Jateng Rp879,96 miliar. Yakni untuk Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota," kata dia.
Dia mengatakan alokasi DBHCHT terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 07 tahun 2021. Persentase penggunaan DBHCHT ada pada pasal 11. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya.
Dikemukakan sesuai aturan 50 persen DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Sepuluh persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
Diterangkan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat terinci 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja.
"30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan," kata dia.