KULON PROGO, harianmerapi.com - Hingga Senin (10/1/2022), ada 87 anak usia 6-11 tahun di Kulon Progo yang dilarang orang tuanya untuk menerima vaksinasi.
Pelarangan orang tua untuk anaknya mendapat vaksinasi tersebut dengan alasan keyakinan.
Pelarangan orang tua untuk vaksinasi anak tersebut terbanyak ada di 3 kecamatan yakni Kecamatan Galur, Lendah, dan Sentolo.
Baca Juga: Polisi Menghibur Anak SD saat Vaksin, Puluhan Siswa Bukan Menangis tapi Justru Menyanyi
Mengatasi pelarangan orang tua tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melakukan pendekatan secara khusus.
Pendekatan khusus kepada orang tua yang melarang anaknya divaksin Covid-19 agar memiliki pemahaman memadai.
Diharapkan orang tua tersebut kemudian mendukung anaknya divaksin guna mencegah penularan virus corona baru itu dengan variannya.
Baca Juga: Cerita Bocah SD di Salatiga Usai Suntik Vaksin: Tak Terasa Apa-apa, Enak Kok Pak Polisi
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (10/1/2022), mengatakan akan meminta bantuan orang-orang yang disegani.
Artikel Terkait
Sasar Usia 6-11 Tahun, Kodim 0726 Sukoharjo Vaksin 200 Anak
Cerita Bocah SD di Salatiga Usai Suntik Vaksin: Tak Terasa Apa-apa, Enak Kok Pak Polisi
Polisi Menghibur Anak SD saat Vaksin, Puluhan Siswa Bukan Menangis tapi Justru Menyanyi
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Belum Rampung, Sekolah Tatap Muka 100 Persen untuk SD Ditunda
Wujudkan Kekebalan Komunal di Sukoharjo, Percepat Vaksinasi Corona Sasaran Usia 6-11 Tahun