SALATIGA, harianmerapi.com - Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kota Salatiga 2022 sebesar Rp7.766 miliar.
Hal itu diungkapkan perwakilan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Een Erlina, Kamis (16/12/2021).
Ia meminta kepada pengampu anggaran di Salatiga untuk membuat rancangan program atau kegiatan dan penganggaran penggunaan DBHCHT, sebelum tahun anggaran dimulai.
Baca Juga: Ambarrukmo Group Hadirkan Aplikasi Loyalty Points Bernama MyAmbarrukmo
Adapun Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Salatiga pada Tahun 2021 sebesar Rp7, 113 miliar.
Sekda Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti mengatakan dana tersebut digunakan untuk membiayai tiga bidang, yakni bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp137.700.000 bidang kesehatan Rp3,375 miliar dan bidang hukum Rp927.330.800.
"Sebagai bagian dari kegiatan DBHCHT di Salatiga diserahkan bantuan sebanyak 400 orang dengan BLT sebesar Rp 300 ribu per orang, " kata Wuri saat Asistensi kegiatan DBHCHT Tahun 2022.
Baca Juga: Datang ke Pemakaman Laura Anna, Ayah Gaga Muhammad Sampaikan Keinginan Sang Anak
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), penggunaannya dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.
Jika suatu daerah tidak menaati aturan yang berlaku, akan ada sanksi berupa penundaan penyaluran dana hingga syarat dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Bisa saja sanksinya, DBHCHT akan dihentikan atau dipotong. *