JAKARTA, harianmerapi.com - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) ditetapkan naik rata-rata 12 persen oleh pemerintah untuk tahun depan.
Kenaikkan CHT itu diputuskan dengan pertimbangan mulai dari aspek kesehatan, pendapatan negara, tenaga kerja hingga pengawasan barang kena cukai ilegal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikkan CHT sesuai arahan dari Presiden Jokowi. Keputusan kenaikkan CHT sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait.
Berdasarkan RPJMN 2020-2024, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) salah satunya adalah dengan menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.
Baca Juga: Demi Selamatkan Nyawa Banyak Orang, Sopir Truk Tronton di Kulon Progo Pilih Tabrak Pagar Polsek
Konsumsi rokok juga menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting dan memperparah dampak Covid-19 pada perokok sehingga aspek kesehatan menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.
Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau termasuk yang menggunakan tenaga kerja secara intensif.
Sebagaimana di lansir Antara, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan CHT menyangkut penerimaan negara karena dalam UU APBN penerimaan cukai 2022 mencapai Rp193 triliun yang merupakan hampir 10 persen dari total penerimaan negara.
Baca Juga: 60 Tahun Bersama, Ini Resep Hubungan Langgeng Ala Keluarga Sandiaga Uno
Sementara untuk aspek pengawasan barang kena cukai ilegal, dengan adanya kebijakan tarif yang meningkat akan ada kecenderungan dari kegiatan yang menjurus ke ilegal sehingga perlu diwaspadai.
“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” ujarnya.
Sri Mulyani pun merinci, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam tiga jenis yakni pertama adalah cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen dan SKM golongan IIB 14,3 persen.
Baca Juga: Apa Saja Penyakit yang Disebabkan Gangguan Jin, ini Penjelasan Zaidul Akbar
Jenis kedua yaitu cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik sebesar 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik sebesar 14,4 persen.
Terakhir yaitu untuk cukai Sigaret Kretek Tangan golongan IA naik sebesar 3,5 persen, SKT golongan IB naik sebesar 4,5 persen SKT golongan II naik sebesar 2,5 persen dan SKT golongan III naik sebesar 4,5 persen.