bria SALATIGA, harianmerapi.com - Seorang pemuda bernama Brian Waismoro (24) warga Jalan Gilingrejo RT 04 RW 02 Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga mendekam di sel tahanan Polres Salatga.
Ia mendekam di sel tahanan Polisi lantaran menjual dan mengedarkan tembakau Gorilla atau dikenal dengan ganja sintetis.
Pemuda yang hanya tamat sekolah menengah pertama ini, menjalani proses hukum karena tersangkut kasus pidana.
Kapolres Salatiga AKBP, Indra Mardiana mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja sintetis ini dilakukan anggota satuan Resnarkoba.
Kemudian, pada 19 November 2021 mendapat informasi dari masyarakat, Jalan Gilingrejo, Gendongan, Tingkir ada transaksi tembakau gorila.
Selanjutnya tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Tim mendatangi sebuah rumah yang dicurigai digunakan untuk transaksi tembakau gorila.
Di dalam rumah ditemukan tersangka Brian dan diamankan. Petugas juga menggeledah rumah dengan disaksikan warga.
Artikel Terkait
Wabin Rutan Salatiga Dimotivasi, Kang Jay Bandung: Perbaiki Diri dengan Dekatkan Diri ke Sang Pencipta
Komisi C DPRD Salatiga Ingatkan Eksekutif Batas Waktu Proyek Fisik APBD Sampai 15 Desember 2021
Tahun 2021, Kantor Pertanahan Salatiga Terbitkan 1.764 Sertifikat Tanah
Siswi SMP di Salatiga Coba Bunuh Diri, Terungkap Dicabuli Ayah Kandung
Cabuli Anak Kandung di Ruang Tengah Kepergok Istri, Buruh Bangunan di Salatiga Ngamuk, Sang Istri Dianiaya