Tembakau Gorilla Mengantarkan Pemuda ini Mendekam di Sel Tahanan Polisi

photo author
- Rabu, 24 November 2021 | 19:10 WIB
Tersangka pengedar tembakau Gorilla saat digelar konferensi pers di Polres Salatiga.  (Foto: Edy Susanto)
Tersangka pengedar tembakau Gorilla saat digelar konferensi pers di Polres Salatiga. (Foto: Edy Susanto)

bria SALATIGA, harianmerapi.com - Seorang pemuda bernama Brian Waismoro (24) warga Jalan Gilingrejo RT 04 RW 02 Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga mendekam di sel tahanan Polres Salatga.

Ia mendekam di sel tahanan Polisi lantaran menjual dan mengedarkan tembakau Gorilla atau dikenal dengan ganja sintetis.

Pemuda yang hanya tamat sekolah menengah pertama ini, menjalani proses hukum karena tersangkut kasus pidana.

Baca Juga: Geramnya Ibu di Bantul Ngotot Lapor Polisi Akibat Ulah Anak yang Keterlaluan, Sang Anak pun Ngaku Khilaf

Kapolres Salatiga AKBP, Indra Mardiana mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja sintetis ini dilakukan anggota satuan Resnarkoba.

Kemudian, pada 19 November 2021 mendapat informasi dari masyarakat, Jalan Gilingrejo, Gendongan, Tingkir ada transaksi tembakau gorila.

Selanjutnya tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa di Bantul Bongkar Atap dan Jual Genteng Rumah Ibunya demi Foya-foya, Termasuk Main Perempuan

Tim mendatangi sebuah rumah yang dicurigai digunakan untuk transaksi tembakau gorila.

Di dalam rumah ditemukan tersangka Brian dan diamankan. Petugas juga menggeledah rumah dengan disaksikan warga.

“Ditemukan tembakau gorila seberat 13,47 gram dan ganja kering 2,68 gram,” kata AKBP Indra Mardiana, Rabu (24/11/2021).*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X