SALATIGA, harianmerapi.com - Pelaksanaan proyek fisik dana APBD Perubahan 2021 Salatiga harus selesai sesuai aturan batas waktu 15 Desember 2021.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga, Listyanto kepada harianmerapi.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021).
"Awas, batas waktu pelaksanaan proyek fisik di Salatiga adalah 15 Desember 2021. Jangan sampai tidak selesai," tandas Listyanto.
Baca Juga: Erick Thohir ke Pertamina: Semua Toilet di SPBU Harusnya Gratis
Ia mengatakan, pihaknya selaku Komisi C yang membidangi pembangunan mengingatkan kepada para pelaksana untuk cekatan dan tangkas karena dikejar waktu.
Listyanto menegaskan beberapa proyek besar yang harus dipantau khusus karena nilainya besar, adalah Pembangunan Pasar Rejosari senilai kurang lebih Rp 23 miliar.
Kemudian Taman Wisata Sejarah Salatiga (TWSS) kurang lebih Rp 9,3 miliar dan beberapa proyek lainnya nilainya di atas Rp 1 miliar.
"OPD yang menjadi penanggung jawab saya minta terus memantau jangan sampai molor dan menimbulkan masalah," katanya.*
Artikel Terkait
Resmi Dikelola Pemkot Salatiga, Harga Sewa Ruko Pasaraya Rp 27,5 Juta Hingga Rp 45 Juta Per Tahun
Bung Teddy Keliling Pasaraya Salatiga, Tetap Menyerap dan Meladeni Keluhan Pedagang Penyewa Ruko
Kemelut Sewa Ruko Pasaraya Salatiga, Suwarno: Kami Minta Kebijakan Walikota
Kemelut Sewa Ruko Pasaraya Salatiga, Bung Teddy: Tim Appraisal Bukan Tuhan, Berilah Kebijakan yang Baik
Kemelut Soal Sewa Ruko Pasaraya Salatiga Kusumo Aji: Saya Jalankan Sesuai Peraturan