Komisi C DPRD Salatiga Ingatkan Eksekutif Batas Waktu Proyek Fisik APBD Sampai 15 Desember 2021

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 10:57 WIB
Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga, Listyanto (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga, Listyanto (Foto: Dokumentasi Pribadi)

SALATIGA, harianmerapi.com - Pelaksanaan proyek fisik dana APBD Perubahan 2021 Salatiga harus selesai sesuai aturan batas waktu 15 Desember 2021.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi C DPRD Salatiga, Listyanto kepada harianmerapi.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021).

"Awas, batas waktu pelaksanaan proyek fisik di Salatiga adalah 15 Desember 2021. Jangan sampai tidak selesai," tandas Listyanto.

Baca Juga: Erick Thohir ke Pertamina: Semua Toilet di SPBU Harusnya Gratis

Ia mengatakan, pihaknya selaku Komisi C yang membidangi pembangunan mengingatkan kepada para pelaksana untuk cekatan dan tangkas karena dikejar waktu.

Listyanto menegaskan beberapa proyek besar yang harus dipantau khusus karena nilainya besar, adalah Pembangunan Pasar Rejosari senilai kurang lebih Rp 23 miliar.

Kemudian Taman Wisata Sejarah Salatiga (TWSS) kurang lebih Rp 9,3 miliar dan beberapa proyek lainnya nilainya di atas Rp 1 miliar.

"OPD yang menjadi penanggung jawab saya minta terus memantau jangan sampai molor dan menimbulkan masalah," katanya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X