SALATIGA, harianmerapi.com- Pedagang yang selama ini menempati rumah toko (Ruko) di kompleks Pasaraya Salatiga meminta kebijakan walikota.
Kebijakan itu adalah bisa menyewa dan membayar uang sewa dengan sistem bulanan bukan sewa dua tahun sekaligus.
"Kami memohon kebijakan Pak Walikota untuk bisa meringankan para pedagang yang kami wakili ini, " ujar Suwarno.
Baca Juga: Klub Sepakbola Kulon Progo Ditargetkan Lolos Liga Dua
Selama ini yang sudah dilakukan untuk mendapatkan kelonggaran, telah bertemu Walikota, kepala dinas perdagangan dan DPRD.
Ia lebih lanjut mengungkapkan, bila para pedagang tidak kuat membayar sewa dengan sistem 2 tahun tunai, bisa jadi menutup usahanya.
"Setidaknya ada 200 tenaga kerja akan menganggur karena usaha kami tidak jalan terlalu berat bayar sewa sistem 2 tahunan," kata Suwarno.
Baca Juga: Sandiaga Uno : Ngayogjazz 2021 Jadi Sarana Bangkitnya Kembali Pariwisata Yogyakarta
Artikel Terkait
UMKM ‘Abal-Abal’ akan Ditolak, Dirut Perumda BPR Bank Salatiga Siap Bekerja Profesional Layani UMKM
UKSW Salatiga Gelar Kompetisi Rancang Bisnis, Priscilla Pangemanan Bagi Ilmu Industri Kosmetik
PKS Salatiga Dukung UMK 2022 Disesuaikan KHL
Bung Teddy Keliling Pasaraya Salatiga, Tetap Menyerap dan Meladeni Keluhan Pedagang Penyewa Ruko
Warung Bakso Terkondang di Salatiga Ludes Terbakar