SALATIGA,harianmerapi.com- Kepala Dinas Perdagangan (Dindag) Salatiga, Kusumo Aji menegaskan pihaknya berjalan pada peraturan yang ada soal sewa rumah toko (ruko) Pasaraya Salatiga.
Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pemkot Salatiga setelah habis kerja sama dengan PT Matahari Mas maka disewakan kembali selama 2 tahun dan dibayar di muka.
“Sewa dua tahun dan dibayar di muka. Kami menjalankan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Sudah kami lakukan sosialisasi sejak tiga bulan lalu,” tandas Kusumo Aji dihubungi harianmerapi.com melalui telepon, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Besok, Selasa 23 November 2021, Wilayah DIY dan Sekitarnya
Ia menjelaskan, hak penyewa ruko sudah selesai dibolehkan kembali menyewa dengan menaati ketentuan dari Pemkot Salatiga.
“Buktinya saat ini juga sudah ada pedagang penyewa ruko yang lama dan menyewa lagi dan sudah membayar kepada Pemkot Salatiga sesuai sewa dua tahun dibayar di muka,” sambungnya.
Pada sosialisasi yang dilakukan Dindag Salatiga disepakati batas waktu pembayaran bagi yang masih berminat menyewa sampai 25 November 2021. “Saat ini yang sudah membayar sewa sudah kurang lebih 35 orang. Kami bekerja lurus-lurus saja,” kata Kusumo Aji.
Baca Juga: Pariwisata Jogja Tetap Buka Saat Libur Nataru Tetapi Ada Pembatasan
Selanjutnya, ia menegaskan kalau sampai batas waktu yang telah disepakati bersama saat sosialisasi tidak membayar sewa dua tahun di muka, biar disewa yang lain yang berminat.
Artikel Terkait
Bung Teddy Keliling Pasaraya Salatiga, Tetap Menyerap dan Meladeni Keluhan Pedagang Penyewa Ruko
Warung Bakso Terkondang di Salatiga Ludes Terbakar
Kemelut Sewa Ruko Pasaraya Salatiga, Suwarno: Kami Minta Kebijakan Walikota
Kemelut Sewa Ruko Pasaraya Salatiga, Bung Teddy: Tim Appraisal Bukan Tuhan, Berilah Kebijakan yang Baik
Lapangan untuk Akses Jalan Pabrik Sepatu, Warga Dusun Tetep Salatiga Menolak Keras