Bukan Penghasil Tembakau, Kota Magelang Terima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2021 Rp6,3 Miliar

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 13:26 WIB
Kota Magelang mendapat DBHCHT dari faktor produksi rokok. Kota Magelang menerima Rp 6,3 miliar untuk DBHCHT 2021. (Foto: Dok prokompim.kotamagelang)
Kota Magelang mendapat DBHCHT dari faktor produksi rokok. Kota Magelang menerima Rp 6,3 miliar untuk DBHCHT 2021. (Foto: Dok prokompim.kotamagelang)

MAGELANG, harianmerapi.com - Meski bukan penghasil tembakau, Kota Magelang mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Besarannya mencapai miliaran rupiah yakni Rp6,3 miliar. DBHCHT itu karena Kota Magelang sebagai penghasil rokok, setidaknya ada satu pabrik rokok di Kota Magelang.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto mengatakan DBHCHT untuk Kota Magelang masuk dalam APBD Kota Magelang.

Besaran dana yang diterima Pemkot Magelang sekitar Rp6,3 miliar.

Baca Juga: Pemkot Magelang Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Rokok Ilegal

Anggaran tersebut katanya selanjutkan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"DBHCHT yang diterima Pemkot Magelang dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan di OPD," kata Saleh, Jumat (22/01/2021).

Dia mencontohkan dana itu untuk bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, termasuk sosialisasi bidang cukai.

Dana, katanya paling besar dialokasikan untuk kesehatan. Besarannya sekitar 60 persen.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Malam Ini Akhirnya Om Irvan Bakal Bertemu Rendy, Sinopsis Ikatan Cinta 22 Oktober 2021

Terpisah, Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Magelang, Siswanto memaparkan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Yaitu, terangnya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

"Selain itu, juga barang-barang tertentu yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," kata Siswanto.

Dikatakan penggunaan DBHCHT diatur di dalam PMK-206/PMK.07/2020. Adapun untuk penggunaannya meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan PT pembinaan lingkungan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X