HARIAN MERAPI - Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengkritik kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan dan jasa kebersihan Stadion Sultan Agung (SSA) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurutnya kasus korupsi dengan modus menggunakan nota fiktif (nota kosong) ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk mengusut modus yang sama di instansi lain.
Ia mengatakan bahwa modus tersebut sangat dimungkinkan terjadi di instansi lain di Kabupaten Bantul.
"Bisa jadi nilai per itemnya memang kecil. Namun jika diakumulasi, nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan internal yang ada selama ini. Pihaknya pun meminta Kejari Bantul untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum secara adil dan transparan," ucapnya.
Pihaknya dalam waktu dekat pun akan mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat mensupervisi kasus tersebut.
Baca Juga: Tahukah Anda manfaat hingga bahaya kekurangan vitamin K, simak penjelasan ahli diet nutrisi
Sebelumnya kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan dan jasa kebersihan SSA ini mencapai total Rp 800 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul tahun 2020-2021 dengan modus menggunakan nota kosong atau nota fiktif.
Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Saat ini sejumlah pihak baik dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul maupun pohak penyedia jasa telah diperiksa korps Adhyaksa Bantul dan masuk dalam tahap penyidikan. *