JCW kritik dugaan kasus korupsi anggaran pengadaan SSA di Bantul, minta usut modus yang sama di instansi lain

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 16:45 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  (Erna Sari)
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Erna Sari)

HARIAN MERAPI - Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengkritik kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan dan jasa kebersihan Stadion Sultan Agung (SSA) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurutnya kasus korupsi dengan modus menggunakan nota fiktif (nota kosong) ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk mengusut modus yang sama di instansi lain.

Ia mengatakan bahwa modus tersebut sangat dimungkinkan terjadi di instansi lain di Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Warga pantura timur perlu tahu, RSUD di Kudus ini sudah tangani 200 pasien penyakit mematikan terutama jantung

"Bisa jadi nilai per itemnya memang kecil. Namun jika diakumulasi, nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini membuktikan lemahnya sistem pengawasan internal yang ada selama ini. Pihaknya pun meminta Kejari Bantul untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum secara adil dan transparan," ucapnya.

Pihaknya dalam waktu dekat pun akan mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat mensupervisi kasus tersebut.

Baca Juga: Tahukah Anda manfaat hingga bahaya kekurangan vitamin K, simak penjelasan ahli diet nutrisi

Sebelumnya kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan dan jasa kebersihan SSA ini mencapai total Rp 800 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul tahun 2020-2021 dengan modus menggunakan nota kosong atau nota fiktif.

Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul. Saat ini sejumlah pihak baik dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul maupun pohak penyedia jasa telah diperiksa korps Adhyaksa Bantul dan masuk dalam tahap penyidikan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X