Gempur rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 8,3 ton rokok bodong. Nilainya fantastis!

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 20:24 WIB
Rokok ilegal dimusnahkan KPPBC Kudus secara simbolis dengan cara dibakar. ( Foto : Mc. Thoriq )
Rokok ilegal dimusnahkan KPPBC Kudus secara simbolis dengan cara dibakar. ( Foto : Mc. Thoriq )

HARIAN MERAPI - Operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus tahun 2022, berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal.

Lebih dari 5 juta batang rokok ilegal seberat 8,4 ton dengan nilai cukup fantastis lebih dari Rp 5,7 miliar, Rabu (21/12/2022) dimisnahkan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman KPPBC setempat, dan sisa lainnya diangkut truk untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus.

Baca Juga: Hanya tiga hari setelah final Piala Dunia 2022, Mbappe sudah kembali berlatih bersama PSG

Rokok bodong yang dimusnahkan terdiri dari dari 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah handphone (HP), 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti rokok ilegal, yaitu pimpinan aparat penegak hukum dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Kudus periode April 2022 hingga November 2022.

"Pemusnahan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) sudah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan," ujar Kepala KPPBC TMC Kudus Moch Arif Setijo Noegroho.

Baca Juga: Ekonomi global melambat, Pemerintah harus jaga daya beli masyarakat

BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. 
Seluruh barang bukti rokok ilegal dan lainnya sudah diputus inkracht, atau berkekuatan hukum tetap.

Disebutkan, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5,7 miliar dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 3,8 miliar. Jumlah itu dihitung berdasar nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar. 

Untuk menggempur peredaran rokok ilegal, pihaknya akan terus melakukan operasi, baik secara mandiri maupun bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya. 

"Peredaran rokok ilegal harus kita tekan, karena telah menggerogoti peredaran rokok legal yang telah memberikan kontribusi penerimaan kas negara dari sektor cukai. Kami tak akan membiarkan rokok ilegal berkembang," tegasnya. 

Baca Juga: Kasus pengelolaan dana hibah, KPK periksa ruang kerja Gubernur Jatim

Pihaknya akan terus menggelar operasi gempur rokok ilegal pada 2023 mendatang. Sedang operasi yang telah dilakukan sepanjang 2022, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai, seperti penjualan rokok ilegai melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat- tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X