Ditambahkan, sepanjang tahun 2022 itu puls Bea Cukai Kudus telah menerbitkan 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 17.664.198 batang rokok. Dari hasil penyidikan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain belum memenuhi pungutan negara juga dapat dijerat sanksi pidana.
"Bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada Bea Cukai Kudus atau aparat penegak hukum terkait," pintanya.(*)