Awasi pajak di Kota Jogja bisa dapat hadiah, begini caranya

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Salah satu siswa sedang mencoba mengunggah foto nota pembayaran melalui menu Waspada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) sebagai bagian dari sosialisasi pengawasan pembayaran pajak kepada pelajar di Jogja, Senin (29/8/2022).  (ANTARA/Eka AR)
Salah satu siswa sedang mencoba mengunggah foto nota pembayaran melalui menu Waspada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) sebagai bagian dari sosialisasi pengawasan pembayaran pajak kepada pelajar di Jogja, Senin (29/8/2022). (ANTARA/Eka AR)

HARIANMERAPI.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat termasuk pelajar untuk ikut serta mengawasi pembayaran pajak dengan mengunggah nota pembelian atau pembayaran melalui aplikasi Waspada yang nantinya akan diundi untuk mendapat hadiah.

“Cukup mengunduh aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk ikut mengawasi pembayaran pajak di Kota Jogja,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Senin (29/8/2022).

Dalam aplikasi JSS tersebut, masyarakat cukup memilih menu Waspada dan mengikuti petunjuk di dalamnya untuk berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran pajak. Hanya empat jenis pajak yang masuk dalam pengawasan Waspada yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan tempat parkir.

Baca Juga: Ini dia pelaku pengeroyokan yang tewaskan suporter PSS Sleman, jumlahnya bikin kaget

“Tinggal memfoto nota bukti pembayaran kemudian diunggah di menu Waspada. Setiap foto yang diunggah dan dinyatakan diterima akan mendapat bobot poin yang berbeda-beda,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Nota pembayaran dari hotel dengan nominal setidaknya Rp100.000 akan mendapat satu poin dan poin bertambah pada kelipatan berikutnya.

Sedangkan untuk restoran dan tempat hiburan, akan mendapat tambahan satu poin dengan nominal pembayaran minimal Rp30.000 dan bertambah pada kelipatan berikutnya.

Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Simak Cara Mengecek Data Tilang Elektronik Serta Dendanya

Untuk nota pembayaran parkir bernilai satu poin dan tidak berlaku kelipatan.

Nota pembayaran yang difoto adalah pembayaran di restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir yang berlokasi di Kota Yogyakarta dan bisa saja berasal dari transaksi pada 2021 maupun 2022.

Batas waktu untuk menyampaikan laporan adalah pada 31 Oktober.
Lima akun JSS peserta dengan poin yang tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapat hadiah uang.

“Semakin sering menyampaikan laporan, maka semakin berpeluang mendapat hadiah,” katanya.

Baca Juga: Kembang Laruk, cerita horor terbaru Simple Man, diyakini lebih ngeri dari KKN di Desa Penari, ini kisahnya!

Nilai hadiah tertinggi Rp4 juta untuk peringkat pertama, Rp3,5 juta untuk peringkat kedua, Rp3 juta peringkat ketiga, peringkat keempat mendapat Rp2,5 juta dan Rp2 juta diberikan ke peringkat kelima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X