Heboh skuter listrik, siapa yang salah, pengelola atau pengunjung ?

photo author
- Minggu, 17 Juli 2022 | 10:45 WIB
Ilustrasi: Skuter listrik Okai ES800  (ANTARA/HO-Gizmochina)
Ilustrasi: Skuter listrik Okai ES800 (ANTARA/HO-Gizmochina)

HARIAN MERAPIGubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono  X telah menerbitkan surat edaran yang melarang operasional skuter listrik di sepanjang Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Km.

Nyatanya, skuter listrik masih berseliweran di sepanjang kawasan Jalan Margo Utomo hingga Malioboro. Bahkan terlihat mobil pick up membawa puluhan skuter listrik untuk diturunkan di selatan Tugu, selanjutnya disewakan kepada pengunjung.

Kalau begitu, siapa yang salah ? Pengunjung atau pengelola persewaan skuter listrik ? Jawabnya bisa dua-duanya.

Baca Juga: Hush Puppies Kembali Hadir di Plaza Ambarrukmo Jogja, Gerai Lebih Modern dengan Koleksi Makin Lengkap

Kalau pengunjung tahu bahwa kawasan tersebut masuk zona larangan berselancar dengan skuter listrik, maka pengunjung ikut salah. Sedang pengelola jasa persewaan skuter listrik juga salah karena menyewakan skuter listrik yang akan dipakai di zona larangan.

Pengelola tak bisa lepas tanggung jawab, misalnya dengan mengatakan bahwa bukan mereka yang memanfaatkan zona larangan skuter listrik, melainkan pengunjunglah yang melanggar larangan.

Tentu alasan ini hanya akal-akalan dan ingin menyalahkan pengunjung, padahal mungkin pengunjung tidak tahu berada di zona larangan.

Baca Juga: Muncul lagi zona merah Covid-19 di Kota Balikpapan Kaltim, ini daerah lainnya

Dengan menyewakan skuter listrik di tempat itu, dapat diartikan ada kesengajaan dari pengelola untuk membiarkan pengunjung mengoperasikannya di kawasan tersebut.

Pengelola juga tak bisa berdalih tidak tahu aturan bahwa di kawasan tersebut tak boleh beroperasi skuter listrik.

Hal ini sesuai asas hukum bahwa semua orang dianggap tahu hukum, meski pada kenyataannya belum tentu tahu. Asas ini diterapkan untuk menghindari orang yang berdalih tidak tahu aturan sehingga melanggar hukum. Harapannya pelanggaran itu dapat ditoleransi.

Baca Juga: Warga hanyut di Sungai Ciujung di Lebak, Basarnas masih lakukan pencarian, begini kronologinya

Bila asas ini diterapkan dalam kasus skuter listrik, maka semua orang (baik pengelola maupun pengunjung) dianggap tahu bahwa sepanjang Sumbu Filosofi tidak boleh beroperasi skuter listrik.

Sampai-sampai Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengancam agar pengelola ditangkap bila tetap melanggar larangan operasional skuter listrik di sepanjang Sumbu Filosofi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X