HARIAN MERAPI – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan surat edaran yang melarang operasional skuter listrik di sepanjang Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Km.
Nyatanya, skuter listrik masih berseliweran di sepanjang kawasan Jalan Margo Utomo hingga Malioboro. Bahkan terlihat mobil pick up membawa puluhan skuter listrik untuk diturunkan di selatan Tugu, selanjutnya disewakan kepada pengunjung.
Kalau begitu, siapa yang salah ? Pengunjung atau pengelola persewaan skuter listrik ? Jawabnya bisa dua-duanya.
Kalau pengunjung tahu bahwa kawasan tersebut masuk zona larangan berselancar dengan skuter listrik, maka pengunjung ikut salah. Sedang pengelola jasa persewaan skuter listrik juga salah karena menyewakan skuter listrik yang akan dipakai di zona larangan.
Pengelola tak bisa lepas tanggung jawab, misalnya dengan mengatakan bahwa bukan mereka yang memanfaatkan zona larangan skuter listrik, melainkan pengunjunglah yang melanggar larangan.
Tentu alasan ini hanya akal-akalan dan ingin menyalahkan pengunjung, padahal mungkin pengunjung tidak tahu berada di zona larangan.
Baca Juga: Muncul lagi zona merah Covid-19 di Kota Balikpapan Kaltim, ini daerah lainnya
Dengan menyewakan skuter listrik di tempat itu, dapat diartikan ada kesengajaan dari pengelola untuk membiarkan pengunjung mengoperasikannya di kawasan tersebut.
Pengelola juga tak bisa berdalih tidak tahu aturan bahwa di kawasan tersebut tak boleh beroperasi skuter listrik.
Hal ini sesuai asas hukum bahwa semua orang dianggap tahu hukum, meski pada kenyataannya belum tentu tahu. Asas ini diterapkan untuk menghindari orang yang berdalih tidak tahu aturan sehingga melanggar hukum. Harapannya pelanggaran itu dapat ditoleransi.
Baca Juga: Warga hanyut di Sungai Ciujung di Lebak, Basarnas masih lakukan pencarian, begini kronologinya
Bila asas ini diterapkan dalam kasus skuter listrik, maka semua orang (baik pengelola maupun pengunjung) dianggap tahu bahwa sepanjang Sumbu Filosofi tidak boleh beroperasi skuter listrik.
Sampai-sampai Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengancam agar pengelola ditangkap bila tetap melanggar larangan operasional skuter listrik di sepanjang Sumbu Filosofi.