JOGJA, harianmerapi.com - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta skuter listrik yang beberapa waktu terakhir banyak disewakan di sejumlah tempat hanya dapat digunakan di jalur-jalur khusus.
Oleh sebab itulah, dinas akan melakukan komunikasi dengan operator penyedia skuter listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kepatihan Jogja, Selasa (18/1/2022), menuturkan ketentuan tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Dishub Jogja Larang Skuter Listrik di Jalan Raya, Hanya Diperbolehkan di Area Tertentu Saja
"Sudah diatur di situ bahwa untuk kendaraan-kendaraan berbasis listrik itu kan harusnya dia kendaraan khusus, dia ada di jalur khusus atau di kawasan tertentu," kata Made.
Jika digunakan di trotoar, lanjut Made, penggunanya harus mengutamakan pejalan kaki.
"Di jalur khusus pun sebenarnya sudah ditentukan, misalnya kalau di trotoar itu harus berbagi dengan pedestrian, itu pun sebenarnya yang diprioritaskan adalah pedestriannya (pejalan kaki)," tutur Made.
Baca Juga: Viral Tarif Parkir Rp350 Ribu, Pemkot Tegaskan Tidak Beri Toleransi Pelanggaran
Mengenai pengaturan skuter listrik, menurut dia, Dishub DIY telah berkoordinasi dengan Polda DIY, Satpol PP, dinas pariwisata, serta Dishub di seluruh kabupaten/kota.
Dishub DIY juga telah merekomendasikan bupati serta Wali Kota Yogyakarta untuk menerbitkan Perbup atau Perwal yang menentukan kawasan khusus untuk penggunaan skuter listrik.
"Jadi mana sih kawasan yang diperbolehkan, kan kawasan tertentu bisa kawasan wisata. Lokasnya di mana, waktunya kapan, tata caranya seperti apa itu harus diatur," kata dia.
Pengaturan tersebut, ujar Made, bukan bertujuan untuk menghilangkan penggunaan skuter listrik di DIY, namun muaranya adalah pada keselamatan seluruh pengguna jalan.
"Yang kita utamakan adalah keselamatan. Ingat semua persoalan yang ada di jalan itu mengacunya adalah keselamatan pengguna jalan," tutur Made.