JOGJA, harianmerapi.com - Sebuah aduan terkait tarif parkir yang mahal viral di media sosial. Dalam aduan tersebut disertakan foto kuitansi yang menyebutkan jika total tarif parkir yang harus dibayar untuk bus pariwisata adalah Rp350.000.
Nomimal tarif yang harus dibayarkan tersebut meliputi tambahan jasa lain selain parkir, yaitu kamar mandi untuk pengemudi, kernet, pemandu wisata, air untuk mencuci bus, dan kebersihan.
Pengunggah menyebut memanfaatkan parkir yang berada tidak jauh dari Malioboro pada Sabtu (15/1) malam dari pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB untuk membeli oleh-oleh karena merupakan rute terakhir.
Baca Juga: UU Ibu Kota Negara Diharapkan Tidak Timbulkan Polemik, Termasuk Melupakan Nasib Jakarta
Terkait dengan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmen untuk tidak memberi toleransi pelanggaran tarif parkir dan akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku usai muncul aduan wisatawan terkait tarif parkir mahal yang viral di media sosial.
“Saya belum tahu secara pasti apakah lokasi parkir yang dimaksud dalam aduan itu resmi atau tidak. Yang jelas, saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (19/1/2022).
Jika nominal tarif yang harus dibayarkan konsumen sesuai dengan nilai dalam aduan yang disampaikan, maka menurut Heroe, tindakan tersebut sudah mengarah pada pungutan liar dan harus diproses secara hukum.
Baca Juga: Pengalaman Horor Mencari Belalang Diikuti Hantu Kambing Berkepala Manusia Gondrong Bertanduk
“Bisa diproses secara hukum karena masuk kategori pungutan liar. Terlebih jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa pun kepada konsumen mengenai besaran tarif parkir yang harus dibayarkan,” katanya.
Sanksi bagi pelaku pelanggaran parkir, kata dia, bahkan bisa bertambah berat jika lokasi parkir yang digunakan tidak mengantongi izin apa pun sebagai tempat parkir.
“Makanya, saya minta ke Dinas Perhubungan untuk cek semuanya. Apakah lokasi parkir itu resmi atau tidak. Jika lokasinya tidak memiliki izin, maka sanksi yang diberikan bisa bertambah karena sudah ada pelanggaran tarif,” katanya.
Baca Juga: Olahraga dan Akademis Tidak Bisa Dipisahkan, Begini Penjelasan Psikolog
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera.
“Pemerintah daerah sudah berkali-kali menyatakan bahwa tindakan “nuthuk” harga, baik itu parkir atau kuliner tidak diperbolehkan dan tidak ada ampun untuk pelanggarnya,” kata dia.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha yang dimiliki apabila pelaku usaha melakukan tindakan “nuthuk” harga.
Artikel Terkait
SMA N 2 Wates Punya Gedung Parkir Serbaguna. Dibangun Secara Swadaya dengan Biaya Rp1,7 Miliar
Bos Parkir Liar di Bogor Raup Rp 3,7 Juta Perhari, Rebutan Setoran pun Berujung Pembunuhan Sadis
Cucuk Lampah Pengantin Menginjak Paku Pines dan Kepanjangan Kata PNS ala Juru Parkir
Penampakan Gedung Parkir Vertikal Balaikota Jogja Senilai Rp 2,3 Miliar
Potensi Pendapatan Besar, Dishub Sukoharjo Akan Maksimalkan Parkir Kendaraan di Grogol