“Makanya, saya minta ke Dinas Perhubungan untuk cek semuanya. Apakah lokasi parkir itu resmi atau tidak. Jika lokasinya tidak memiliki izin, maka sanksi yang diberikan bisa bertambah karena sudah ada pelanggaran tarif,” katanya.
Baca Juga: Olahraga dan Akademis Tidak Bisa Dipisahkan, Begini Penjelasan Psikolog
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera.
“Pemerintah daerah sudah berkali-kali menyatakan bahwa tindakan “nuthuk” harga, baik itu parkir atau kuliner tidak diperbolehkan dan tidak ada ampun untuk pelanggarnya,” kata dia.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha yang dimiliki apabila pelaku usaha melakukan tindakan “nuthuk” harga.
“Tidak boleh buka dan tidak ada kesempatan kedua. Ini tindakan tegas yang akan kami ambil,” katanya.*
Artikel Terkait
SMA N 2 Wates Punya Gedung Parkir Serbaguna. Dibangun Secara Swadaya dengan Biaya Rp1,7 Miliar
Bos Parkir Liar di Bogor Raup Rp 3,7 Juta Perhari, Rebutan Setoran pun Berujung Pembunuhan Sadis
Cucuk Lampah Pengantin Menginjak Paku Pines dan Kepanjangan Kata PNS ala Juru Parkir
Penampakan Gedung Parkir Vertikal Balaikota Jogja Senilai Rp 2,3 Miliar
Potensi Pendapatan Besar, Dishub Sukoharjo Akan Maksimalkan Parkir Kendaraan di Grogol