Jogja bebas skuter listrik, yang melanggar bakal kena sanksi

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi: Skuter listrik Okai ES800  (ANTARA/HO-Gizmochina)
Ilustrasi: Skuter listrik Okai ES800 (ANTARA/HO-Gizmochina)



HEBOH seputar larangan operasi skuter listrik atau otoped di sepanjang sumbu filosofi berlanjut, menyusul membandelnya pengelola persewaan skuter listrik. Pengelola tak mematuhi larangan tersebut, bahkan kucing-kuncingan dengan petugas.

Akibatnya Gubernur DIY Sri Sultan HB X geram dan mengancam menangkap pengelola yang membandel.

Lantaran itu pula, Pemkot Yogya akan mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas lagi menyangkut larangan operasional skuter listrik. Bahkan, Pemkot melarang operasi skuter listrik tak hanya di sepanjang sumbu filosofi, tapi juga seluruh wilayah Kota Yogya. Nah, mau apa sekarang pengelola skuter listrik ?

Baca Juga: PSHT Salatiga berduka, banyak ucapan duka cita ramai di grup WA, ada apa?

Kebijakan larangan secara menyeluruh ini akan segera diberlakukan melalui regulasi, entah dalam bentuk Perwal atau Perda. Andai pengelola tidak membandel dan mematuhi larangan operasional skuter listrik di sumbu filosofi, mungkin Pemkot tak sampai melarang sampai ke seluruh wilayah Kota Yogya.

Menanggapi hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Yogya yang memiliki wilayah kota. Dalam regulasi yang akan dibuat nanti, tentu saja berisi larangan operasional skuter listrik di Kota Yogya. Kalau dilanggar, maka Pemkot akan menyita skuter listrik yang digunakan.

Kebijakan tersebut akan diterapkan lantaran pengelola dinilai tidak punya itikad baik untuk mematuhi larangan operasional skuter listrik di sumbu filosofi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No 551/4671 tahun 2022 yang mengatur tentang kendaraan tertentu yang menggunakan motor bertenaga listrik.

 

Baca Juga: Alasan Mitsubishi pertahankan tuas persneling New Colt L300 di leher setir yang sudah ada sejak tahun 1981

Kuncinya terletak pada itikad baik. Lantaran sudah tidak ada itikad baik dari pengelola skuter listrik, maka pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang bersifat memaksa, yakni dengan melakukan penyitaan bila melanggar larangan.

Padahal, sebelumnya pemerintah daerah sudah persuasif kepada pengelola, namun ternyata tak digubris dan mereka tetap melakukan pelanggaran, kucing-kucingan dengan petugas.

Kalau di Kota Yogya skuter listrik tak boleh beroperasi, lantas apa yang akan dilakukan pengelola ? Namanya pengusaha tak mau rugi. Mereka akan mencari celah agar persewaannya laku.

Baca Juga: Tabrak truk molen yang hendak putar balik di ring road Gamping Sleman, sopir Grand Vitara tewas

Kalau di Kota Yogya dilarang, boleh jadi mereka akan pindah ke wilayah lain, seperti Bantul, Sleman, Kulonprogo maupun Gunungkidul. Masih belum jelas, apakah di empat kabupaten tersebut skuter listrik dilarang beroperasi.

Pengelola mestinya taat aturan, bukan malah melawan. Apalagi, larangan itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum. Terbukti, skuter listrik sangat mengganggu pengguna jalan, bahkan mengancam keselamatan diri dan orang lain. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X