Pengacara Pajak di Indonesia Hanya 250 Orang, 10 di Antaranya Ternyata dari Jogja

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 09:00 WIB
Pendidikan Profesi Khusus Pengacara Pajak dan Praktisi Pajak.  (Dokumen)
Pendidikan Profesi Khusus Pengacara Pajak dan Praktisi Pajak. (Dokumen)

SLEMAN, harianmerapi.com - Minimnya pengacara bidang pajak di Indonesia membuat profesi pengacara pajak terus dibutuhkan.

Penacacara bidang pajak diperlukan untuk pendampingan masyarakat wajib pajak yang membutuhkan pembelaan hukum.

Saat ini diketahui hanya 250 orang yang menjadi pengacara pajak tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kepala PVMBG Hendra Gunawan Sebut Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda

Hal itu disampaikan Petrus Loyani SH, Direktur Akademimi Hukum & Bisnis Indonesia Jakarta sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin).

Karena itulah pihaknya mengadakan Pendidikan Profesi Khusus Pengacara Pajak dan Praktisi Pajak (PKPP). Kegiatan ini diikuti 10 orang pengacara pajak, berlangsung di salah satu hotel kawasan Depok Sleman.

"Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 25 sampai 27 April 2022," beber Petrus Loyani, Rabu (27/4/2022) malam.

Baca Juga: Jurgen Klopp Teken Perpanjangan Kontrak dengan Liverpool Hingga 2026

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan Akademi Hukum & Bisnis Indonesia Jakarta, pada 29 Maret 2022 di Jogja.

Petrus Loyani mengatakan bahwa pendidikan ini merupakan PKPP merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Jogja. Diharapkan para peserta dapat memahami beraneka ragam atau seluk beluk problematika perpajakan.

"Bagi para advokat yang menjadi peserta. Program PKPP ini akan menjadikan mereka sebagai advokat spesialis perpajakan sebagai pioner di Jogja," katanya.

Baca Juga: Terkait Pilkada 2024, Sutedjo Menyesuaikan Dinamika Politik

Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Dr Agoes Parera menambahkan, usai mengikuti program ini peserta akan mendapatkan gelar professional Certified Tax Lawyer (CTL). Sedangkan bagi peserta non advokat akan mendapatkan gelar professional Certified Tax Consultant (CTC).

Menurutnya, sebagai apresiasi terhadap profesional Pengacara Pajak selanjutnya para peserta dan lulusan dari PKPP Angkatan I Yogyakarta ini, akan dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi DIY lalu mendirikan Perjakin di Jogja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X