Sekjen Peradi Pergerakan Ajak Advokat Bekerja Membangun Kepercayaan Masyarakat

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 06:00 WIB
Sekjen DPP Peradi Pergerakan, M Syafei (kiri) menyematkan pin dalam pelantikan advokat Peradi Pergerakan. (FOTO: YUSRON MUSTAQIM )
Sekjen DPP Peradi Pergerakan, M Syafei (kiri) menyematkan pin dalam pelantikan advokat Peradi Pergerakan. (FOTO: YUSRON MUSTAQIM )

JOGJA, harianmerapi.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Peradi Pergerakan, M Syafei SH MSi menilai advokat bekerja dan menjalankan tugas berdasarkan kepercayaan.

Untuk itu penting membangun sebuah kepercayaan di dalam masyarakat.

"Kami selalu mengingatkan kepada anggota baru bekerja berdasarkan kepercayaan. Maka bangunlah dengan hati nurani dan keikhlasan," ujar Syafei kepada wartawan usai Pembekalan dan Pelantikan Advokat Angkatan ke-III Tahun 2022 di Hotel Cavinton Jogja, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Uji Kompetensi Wartawan 2022, Faktor Independensi Jadi Sorotan

Untuk itu sebelum dilantik, anggota Peradi Pergerakan terlebih dahulu mengikuti pembekalan.

Karena selama ini advokat Peradi Pergerakan mengutamakan kualitas bukan kuantitas.

Dengan mengikuti pembekalan, advokat-advokat yang dilantik memiliki kualitas yang baik dalam pelayanan masyarakat.

Hal itu sebagai syarat yang harus penuhi sebelum dilantik menjadi advokat Peradi Pergerakan maupun menjalani sumpah di pengadilan tinggi.

Baca Juga: Modin Jangan Cemberut, Modin Jadi Duta Toleransi di Salatiga

Sehingga mereka akan lebih siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat adat dalam konteks memberikan pelayanan hukum hak adat yang dilanggar atau diserobot.

Hak adat yang dimaksud seperti hak adat tanah, hak adat pelayanan publik dan lain sebagainya.

Selama ini banyak advokat Peradi Pergerakan bergerak di bidang sosial masyarakat adat.

Seperti diketahui, dalam kesempatan tersebut ada sebanyak 9 orang yang mengikuti pembekalan dan pelantikan advokat Peradi Pergerakan.

Sebelum dilantik para anggota baru tersebut menjalani sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk bekal sebagai advokat.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X