JAKARTA, harianmerapi.com - DPP Peradi Pergerakan melakukan penandatanganan MoU atau kerja sama bidang hukum dengan DPP Orari.
Dalam MoU sendiri ditandatangani Ketum DPP Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso SH disaksikan Sekjend DPP M Syafei SH dan Ketua Umum DPP Orari Doddy disaksikan Ketua Dewan Penasehat IGK Manila.
"Maksud penandatangan MoU adalah untuk kerja sama bantuan hukum yang akan dilakukan ditingkat pusat dan 33 DPD Orari se-Indonesia," ujar Sugeng Teguhkan Santoso dalam keterangan pers yang diterima harianmerapi.com, Minggu (9/1/2021).
Baca Juga: Peradi Pergerakan Gelar Pembekalan dan Pelantikan, Advokat Wajib Bekali Iman dan Takwa Cegah Godaan
Disebutkan, selain bantuan hukum, wujud kerja sama termasuk sosialisasi bantuan dan pemerataan pelayanan hukum litigasi maupun non litigasi.
Sementara Dewan Penasihat DPP Orari, IGK Manila menyambut baik MoU tersebut. Dalam sejarah Orari sejak tahun 1960an baru kali ini berkolaborasi dengan organisasi advokat para ahli hukum.
Untuk itu ia berharap peran Orari sebagai jembatan komunikasi masyarakat semakin membawa manfaat. Khususnya dalam upaya memberi pelayanan hukum melalui komunikasi masyarakat.
Sehingga masyarakat Indonesia akan mendapat pemerataan informasi bahwa hukum dapat diakses sampai semua lapisan masyarakat paling dalam.*