Rakernas I Peradi Pergerakan Putuskan Ketua Umum Satu Kali dalam Satu Periode

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 18:13 WIB
Rakernas I Peradi Pergerakan telah selesai dilaksanakan di Surabaya  (Dok. Peradi Pergerakan)
Rakernas I Peradi Pergerakan telah selesai dilaksanakan di Surabaya (Dok. Peradi Pergerakan)

 

JOGJA, harianmerapi.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Peradi Pergerakan, M Syafei SH MSi menyatakan, dalam anggaran dasar dan peraturan rumah tangga jabatan ketua umum hanya dibolehkan satu kali dalam satu periode untuk masa waktu empat tahun.

Hal itu telah diputuskan Rakernas DPP Peradi Pergerakan di Surabaya akhir Oktober 2021. Di DPP Peradi Pergerakan tidak ada juragan cukong maupun penguasa yang boleh seenaknya mengatur organisasi dengan kekuasaannya.

"Semua punya peran dan kesempatan yang sama dengan niat gotong-royong mengurus organisasi seperti yang disampaikan Ketua Umum Sugeng Teguh Santoso," ujar Syafei kepada wartawan di Yogya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Soal Aturan Izin Pangan Olahan Siap Saji. Balai Besar POM Sebut Pentingnya Legalitas Produk

Selain itu, semua advokat wajib dibela apabila terkena masalah hukum.

Tidak hanya anggota DPP Peradi Pergerakan saja diluar juga wajib dibela selama ada permintaan sehingga tidak ada lagi advokat yang dikriminalisasi.

Baca Juga: Program Ayo Angon Fakultas Peternakan UGM Dorong Pemuda Miliki Bisnis Peternakan

Untuk itu DPP Peradi Pergerakan wajib taat dengan kode etik baik dalam menjalankan tugas profesi maupun di luar pergaulan dengan sesama advokat.

"Advokat anggota DPP Peradi Pergerakan wajib dan harus peka terhadap pencari keadilan yang tidak mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum agar terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Syafei.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X