JOGJA, harianmerapi.com - Sebanyak 41 peserta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilakukan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA).
Pelaksanaan PKPA yang dilakukan bekerja sama FH UGM Yogyakarta ini dilakukan Senin 25 Oktober sampai Sabtu 6 November 2021.
"Dalam PKPA ini pelaksanaannya dilakukan langsung oleh DPC Peradi Bantul," ujar Ketua DPC Peradi Bantul, Fajar Mulia SH kepada wartawan usai pembukaan PKPA, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Sekolah di Zona Kuning Diusulkan Uji Sampel Swab
Dalam pembukaan PKPA dilakukan secara daring oleh Ketua DPN Peradi RBA, Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM dari kantor di Jakarta.
Selain itu juga dihadiri secara zoom meeting Sekjen DPN Imam Hidayat SH MH dan Ketua Pendidikan PKPA DPN Irianto Subiakto SH.
Dari UGM langsung dihadiri Dekan FH UGM Dahliana Hasan SH MTax PhD didampingi Wakil Dekan Bidang Keuangan Aset dan Sumber Daya Manusia, Herliana SH MComm Law PhD, Wakil Dekan Bidang Penelitian Pengabdian Kerja sama dan Alumni, Dr Mailinda Eka Yuniza SH LLM dan Ketua Panitia Internal PKPA FH UGM Dr Sulastriyono SH MSi.
Baca Juga: Aktif Bantu Vaksinasi, Polres Sukoharjo Berikan Penghargaan Kepada Relawan Nakes
Sementara hadir pula penasihat DPC Peradi RBA Bantul Kamal Firdaus SH, Ketua DPC Peradi RBA Bantul Fajar Mulia SH dan Sekretaris Wijaya Kusuma SH MH.
Setelah pelaksanaan PKPA akan dilanjutkan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada 4 Desember 2021.
Baca Juga: Dinsos Temanggung Salurkan Bantuan UEP dan KUBE
Sementara Ketua PKPA DPC Peradi RBA Bantul, Wanda Satria Atmaja SH berharap pelaksanaan PKPA meski dilakukan secara daring dapat berlangsung lancar.
Untuk menjadi seorang advokat, setelah peserta mengikuti PKPA harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), magang selama 2 tahun dan dilantik oleh organisasi advokat sebelum mengikuti penyumpahan oleh pengadilan tinggi dimana calon advokat tinggal.*