JOGJA, harianmerapi.com - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Wonosari menggelar Seminar Peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Penyelesaian Sengketa Medik yang diselenggarakan DPC Peradi Wonosari di Limasan Binasari Jalan Veteran Yogya, Jumat (21/1/2022).
Seminar yang diikuti oleh para advokat di wilayah DIY ini dilakukan untuk menambah wawasan pengetahuan penyelesaian sengketa medik yang terjadi antara pasien dengan dokter atau rumah sakit.
Dalam seminar tersebut menghadirkan nara sumber dr Ida Bagus Gede Surya Putra Pidada SpFM (k) MH (IDI DIY) dan Andreas Budi Kristanto SKep Ns SH MH (RS Bethesda).
Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gara-gara Korban Ingin Menikah Lagi
Selain itu seminar juga dihadiri Ketua DPC Peradi Wonosari Suyanto Siregar SH, Sekertaris H Kokok Sudan Sugijarto SH MM dan Bendahara Moh Fausi SH.
Seperti dikemukakan dr Ida Bagus Gede Surya Putra Pidada SpFM (k) MH, selama ini sengketa medik yang terjadi biasanya akan diselesaikan melalui MKDKI atau MKEK.
Di wilayah Yogya hingga kini laporan masyarakat terhadap pelanggaran disiplin maupun kode etik tergolong minim.
"Jangan sampai permasalahan yang menyangkut dokter masuk ke arah hukum. Karena saat terjadi masalah sampai ke disiplin saja sudah membuatku keringat dingin," ujar dr Ida Bagus disela-sela menyampaikan materi.
Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban Sampaikan Formula Hadapi Covid-19 Varian Omicron
Untuk itu setiap dokter harus mematuhi Kode Etik Kodekteran (Kodeki) 2012. Kode etik ini sangat penting menjadi panduan dokter.
Bahkan untuk mendapatkan izin praktik seorang dokter harus memahami dan mengamalkan Kodeki.
Selama ini etik bisa jadi bagian dari disiplin maupun hukum. Untuk itu jangan sampai pelanggaran etik akan berakibat pada pelanggaran disiplin lebih-lebih ke perbuatan hukum.
"Dokter agar memahami 28 butir dalam kode etik agar tidak dilaporkan ke MKDKI," terang dr Ida.
Sementara Andreas Budi Kristanto SKep Ns SH MH menambahkan, dalam pemeriksaan kesehatan seorang dokter wajib memberikan informasi selengkap-lengkap kepada pasien atau keluarga.