JOGJA, harianmerapi.com - Dewan Pengurus Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPD HAPI) Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2025 dilantik di Jogja, Sabtu (12/2/2022).
DPD HAPI DIY merupakan wadah organisasi advokat di bawah pimpinan Dominggus Maurits Luitnan, S.H, M.H. berdasarkan Akta Notaris Nomor 71 tanggal 4 Desember 2020 yang dibuat oleh Alex Mondri, S.H, M.Kn dan disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan No. AHU 0001328.AH.01.08.Tahun 2020.
DPD HAPI DIY lahir berdasar Surat Keputusan DPP HAPI No. 27/DPP-HAPI/SK/IX/2021.
DPD HAPI DIY dinakhodai Ketua Lukman Dwi Santosa, S.H, M.H dan Sekretaris Andreas Orie Kusindrayanto, S.H.
DPD HAPI DIY diharapkan dapat bersinergi dengan Pemda DIY serta penegak hukum lainnya di Provinsi DIY dalam memberikan solusi terkait banyaknya permasalahan hukum di tengah masyarakat terutama masyarakat miskin yang kurang mendapatkan hak hukum.
"Kami hadir bukan untuk meramaikan organisasi advokat yang menjamur banyangkan saja organisasi advokat yang tiap-tiap tahunnya selalu terjadi perpecahan dan membentuk kepengurusan baru, tanpa mempedulikan lagi kualitas tapi hanya mengejar kuantitas," kata Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurits Luitan, S.H, M.H didampingi Sekjend, A. Yetty Lentari, S.H, M.H dan Ketua DPD HAPI DIY DPD Lukman Dwi, S.E, S.H, M.H, M.M di Hotel Arjuna Jogja.
Menurut Domingggus, DPD HAPI bercita-cita ingin menciptakan profesi advokat yang terhormat kembali pada fitrahnya.
HAPI, lanjutnya, berharap dapat melahirkan advokat-advokat yang mumpuni serta berkualitas agar tidak merugikan klien, masyarakat, dan pencari keadilan.
"Maraknya organisasi advokat seakan mereka berlomba-lomba untuk mencari anggota, tanpa memperdulikan standar profesi advokat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Advokat," terangnya.
Pasalnya, kata Dominggus, untuk menjadi seorang advokat harus memenuhi beberapa syarat khusus salah satunya adalah diwajibkannya magang advokat selama 2 tahun berturut-turut, menempuh Pendidikan Khusus Advokat ( PKPA) serta melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan nilai minimal B.
"Pelantikan (DPD HAPI DIY) ini adalah awal untuk menuju arah pembenahan dan melahirakan advokat unggul dan berkualitas, untuk berjalannya keadilan dan terjadinya cita-cita hukum yaitu keadilan, krpastian hukum dan kemanfaatan hukum," tegasnya.
Pelantikan DPD HAPI DIY dihadiri perwakilan dari Gubernur DIY, Walikota Jogja, Kajati DIY, Kajari, PTUN, Pengadilan Agama dan lainnya.
Baca Juga: Ricuh Pengukuran Tanah di Wadas Bener Purworejo, Ganjar Pranowo Minta Maaf: Saya Bertanggung Jawab
Susunan pengurus DPD HAPI DIY periode 2022-2025:
Komisi Pengawas
Ketua: Brigjend Purn TNI H Machfud SH, MH
Sekretaris: Mayor Purn TNI Sunarta SH
Anggota: Fidelis Kurniawan SE SH MM
Pengurus Harian
Ketua: Lukman Dwi, S.E, S.H, M.H, M.M
Sekretaris: Andreas Orie Kusindrayanto SH
Bendahara: Anastasia Widiastutuik SH
Komisi-komisi
Organisasi dan Kaderisasi
Ketua: Hj Carlina Liestyani SH
Wakil: Toni SH
Anggota: Suharjono
Komisi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
Ketua: Aditya NS SPd SH
Wakil: Teguh Basuki SH
Komisi Bantuan Hukum
Ketua: Achles Sholichin SH
Wakil: Teguh Basuki SH
Anggota I: Jefry Rizza Fahlevi SH
Anggota II: M Muchsin Asyhari
Komisi Kerohanian
Ketua: Habib Jun Assegaf/Abdurrahman Juned SHI
Wakil: Heri Sugiyanto ST MT SH
Anggota: H Semi Baktiar SE
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua: S Dedi Poerwanto SE SH
Wakil: Adisa Indira Mandigani SH
Anggota I: H Hurmus Ridlo SMHK
Anggota II: Agus Pratama Putra Harjanta SE
Komisi Investigasi
Ketua: Muhammad Affan SIP SH
Wakil: Robertus Vito Prasetyo SH
Anggota I: Dwi Purwanto
Anggota II: Agus Sunarto
Komisi Informasi Komunikasi dan Media Massa
Ketua: Doni Irawan SE SH
Wakil: M Tri Prayogi SH
Anggota I: M Amri Bernandi
Anggota II: David Dwi Anggoro P
Komisi Hubungan Antar Lembaga/Humas
Ketua: Ir Anas Uji Santoso MT SH
Wakil: Yudantoro Bimo Prasetyo SIP SH MM
Anggota I: Wikan Jati Mahendra SH
Anggota II: Ardi Wasono Rahardja SH ST
Anggota III: Reza Bayu Adji SH. *