BANTUL, harianmerapi.com - Bagi Safrudin Tamar SH, menjadi advokat merupakan panggilan jiwa untuk membantu masyarakat yang membutuhkan jasa bantuan hukum.
Apalagi untuk membela hak-hak hukum masyarakat kecil di pedesaan ia pun akan berjuang tanpa pamrih demi tegaknya keadilan.
"Saya sendiri orang yang datang dari sebuah desa terpencil di Dlingo Bantul hadir berjuang untuk membantu sesama," ujar Tamar, panggilan akrab Safrudin Tamar SH, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat, Peradi Pergerakan Ajak Anggota Taat Kode Etik
Apalagi dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan agar seorang advokat atau lawyer tidak boleh menolak perkara.
Hal ini selaras dengan visi dan misinya sebagai advokat.
Dengan kerja keras dan kerja ikhlas tersebut tak sedikit pengacara senior mempercayainya untuk menjadi kuasa hukum pengganti atau substitusi dalam sidang di pengadilan.
Baca Juga: Wakil Presiden KAI: Saat Bekerja, Advokat Jangan Hanya Melihat Uang Saja
Untuk itulah kepercayaan akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Karena dengan begitu banyak orang percaya dengan Tamar, baik sesama advokat maupun masyarakat umum untuk mengurus kasus atau perkara.
Artikel Terkait
Peradi Pergerakan Siapkan Pelantikan dan Sumpah Advokat Merah Putih
Peradi Pergerakan Lantik 12 Advokat, Siap Sebagai Penegak Hukum Profesional
Peradi Wonosari Siap Tampung Calon Advokat, Telah Dibuka Pendaftaran, Ini Ketentuannya
Suara Advokat Muda Modal Heri Sukrisno Tantang Petahana Hariyanto dalam Pemilihan Ketua DPC Peradi Sleman
Calon Advokat Tewas Jatuh dari Lantai 6, Awalnya Dikira Bunuh Diri, Ternyata Didorong Teman Sendiri
Pencalonan Hariyanto dalam Bursa Pemilihan Ketua Peradi Sleman Dapat Dukungan Advokat Muda