Advokat Muda Indonesia Bergerak Magelang Somasi Hotman Paris Hutapea

photo author
- Rabu, 27 April 2022 | 15:53 WIB
Ketua Advokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Magelang Darmawan Febri Padmoyo menunjukkan surat somasi.  (Foto: Dokumentasi Advokat Muda Indonesia Bergerak)
Ketua Advokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Magelang Darmawan Febri Padmoyo menunjukkan surat somasi. (Foto: Dokumentasi Advokat Muda Indonesia Bergerak)

MAGELANG, harianmerapi.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendapat somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Magelang.

Ketua Advokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Magelang Darmawan Febri Padmoyo mengatakan somasi terbuka terhadap Hotman Paris Hutapea berisi beberapa poin.

Di antara isi dari somasi terbuka Advokat Muda Indonesia Bergerak adalah meminta pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dan Otto Hasibuan.

Baca Juga: Peradi Wonosari Layangkan Somasi Terbuka Hotman Paris Hutapea

Permintaan maaf itu melalui media cetak dan elektronik dengan waktu selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi terbuka diterbitkan atau paling lambat 29 April 2022.

Dikatakan apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata

Dia menyampaikan ada berbagai penyebab keluarnya somasi terbuka itu, karena membuat pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum PERADI.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri Dinas Perdagangan Gunungkidul Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Curah

"Pernyataan itu mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI. Pernyataan merupakan pencemaran nama baik kami. Pernyataan itu melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata dia.

Darmawan Febri Padmoyo mengatakan tindakan-tindakan Hotman Paris selama ini dinilai tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana, dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai Profesi terhormat (officium nobile);

Hotman Paris, kata dia juga sering mengunggah foto dan video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat.

Baca Juga: Puan Maharani Blusukan ke Pasar Jungke, Karanganyar Ditemani Putra Sulung Presiden

Foto dan video itu yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

Dikatakan Hotman Paris juga menyampaikan kepengurusan Otto Hasibuan pada Peradi adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022/.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X