Pernyataan itu tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.
"Pengacarea pemegang kartu Peradi tetap bisa beracara. Ini sebuah penyataan yang meresahkan, " kata dia. *