Peradi Wonosari Layangkan Somasi Terbuka Hotman Paris Hutapea

photo author
- Rabu, 27 April 2022 | 05:32 WIB
Ketua Peradi Wonosari, Kokok Sudan (tengah) didampingi Sekretaris Widodo (kiri) dan Bendahara Haryo saat membacakan somasi kepada Hotman Paris. (Foto: Dok Peradi Wonosari )
Ketua Peradi Wonosari, Kokok Sudan (tengah) didampingi Sekretaris Widodo (kiri) dan Bendahara Haryo saat membacakan somasi kepada Hotman Paris. (Foto: Dok Peradi Wonosari )

JOGJA, harianmerapi.com - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Wonosari melakukan somasi terbuka terhadap advokat senior Hotman Paris Hutapea yang dibacakan di Kantor DPC Peradi Wonosari Gedung Binasari Jalan Veteran No 202 Jogja, Selasa (26/4/2022).

Somasi dilakukan dengan adanya pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang mengkritisi kepengurusan Peradi Otto Hasibuan yang dianggap tidak sah dikarenakan Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang dipakai adalah hasil Rapat Pleno tahun 2019 bukan AD ART yang di sahkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi.

Baca Juga: Pemuda Kalikotes Pituruh Tewas Dipatuk Ular King Kobra Peliharaannya, Begini Kronologinya

"Kami DPC Peradi Wonosari meminta kepada Hotman Paris Hutapea untuk tidak menyebar isu yang membuat bingung dan membuat gaduh masyarakat khusunya dunia advokat dan segera meminta maaf atas statement serta menghapus postingan-postingan di media sosial terkait Peradi. Apalagi Hotman seorang advokat senior yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Peradi seharusnya memberi contoh yang baik bagaimana cara beretika dalam menjalankan profesi sebagai dvokat," ujar Ketua DPC Peradi Wonosari, H Kokok Sudan Sugijarto SH MH didampingi Sekretaris Widodo Rudianto SH dan Bendahara KPH Dato Haryo Sahid Supriyanto SH kepada wartawan.

Disebutkan, munculnya kegaduhan tersebut berawal dari sanksi Dewan Kehormatan DPN Peradi kepada Hotman Paris karena dinilai telah melanggar kode etik advokat dan telah dijatuhi saksi tidak boleh berpraktek selama 3 bulan dibawah Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Setelah itu Hotman menyatakan mengundurkan diri darai keanggotan Peradi dan tidak lama membuat statemaen yang melukai hati para advokat Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dan telah menimbulkan kegaduhan di kalangan advokat di Indonesia.

Baca Juga: Pemuda Pituruh Tewas Dipatuk Ular King Kobra Peliharaannya, Simak 5 Faktanya! Nomor 4 Jangan Coba-coba

Untuk itu Peradi Wonosari menilai Hotman tidak etis dengan menolak AD ART Peradi tahun 2019 karena saat itu ia menjabat Wakil Ketua Peradi yang saat itu dipimpin Fauzi Hasibuan SH.

Selain itu, AD ART Peradi yang diubah melalui Rapat Pleno tahun 2019 sudah tidak berlaku karena dalam Munas ke-3 Peradi di Bogor tahun 2020 telah mengesahkan AD ART yang berlaku sampai saat ini.

Melihat pernyatan Hotman Paris terkait gugatan Alamsyah SH yang mempersoalkan Rapat Pleno tahun 2019 yang merubah AD ART dinilai mengetahui persis duduk permasalahannya.

Gugatan Alamsyah telah diakomodir dalam Munas Ke-3 Bogor tahun 2020 dengan mengesahkan Anggarar 2/2 dan AD ART Peradi dan telah menetapkan kepengurusan Peradi periode 2020-2025.

Sehingga putusan Mahkamah Agung 997K/pdt/2022 Non Executable dikarenakan AD ART Peradi yang di rubah dalam Rapat Pleno Peradi tahun 2019 telah disahkan dalam Munas Ke-3 Peradi Bogor tahun 2020.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X