Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
PER-5/PJ/2023 diterbitkan untuk mendorong efisiensi administrasi perpajakan, meningkatkan tingkat kemudahan berusaha, dan meningkatkan kepastian hukum. Disatu sisi, ini adalah komitmen Pemerintah untuk penyederhanaan regulasi yang merupakan salah satu dari enam fokus kebijakan APBN 2023. *
Penulis: Dino Permana, S.Ak, Account Representative KPP Pratama Sleman, Mahasiswa Program Pascasarjana, UPN 'Veteran' Yogyakarta (241222001)