HARIAN MERAPI - Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakan, AJB Bumiputera sudah mencairkan total klaim tertunda milik 15.929 pemegang polis perorangan dengan nilai Rp 48,18 miliar hingga Selasa (14/3/2023).
Pencairan klaim ini diprioritaskan untuk klaim polis dengan nominal Rp 1 juta hingga Rp 5 juta setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5.000.001, akan dibayarkan sesuai dengan ketersediaan dana, dan akan dibayarkan dalam dua tahap, yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan selanjutnya 50 persen pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim tertunda setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” imbuh Irvandi seperti dilansir dari Antara saat kunjungan media ke Wisma Antara B, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, AJB Bumiputera melakukan pemenuhan likuiditas dengan meminta pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, melepas kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalisasi dan melepas beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.
Bersamaan dengan proses pencairan klaim, Bumiputera berharap dapat terus meningkatkan kinerja perusahaan, dimana pada 2023 premi diharapkan tumbuh Rp3,2 triliun dan tumbuh Rp4,5 triliun pada 2025.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari AJB Bumiputera, Begini Penjelasan OJK
“Pada tahun 2022, premi lanjutan masih tercatat mencapai Rp1,2 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan pemegang polis kepada Bumiputera,” katanya.
AJB Bumiputera menargetkan perusahaan dapat kembali sehat pada 2027 atau telah memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 100 persen.
AJB Bumiputera menyusun tahap penyelamatan, penyehatan dan transformasi untuk memenuhi target tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera, Begini Harapan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
“Kami akan melakukan optimalisasi dan pencairan aset untuk memenuhi kewajiban klaim yang tertunda, sembari memperbaiki kondisi perusahaan,” katanya.
Pada tahap yang terakhir yakni tahap transformasi, perusahaan akan beroperasi secara normal, telah mengurai beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak Ketiga, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan melakukan digitalisasi produk asuransi.
Sebelumnya, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera, setelah sebelumnya dilakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA). *
Artikel Terkait
Memilih Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Tepatkah di Tengah Pandemi?
Memiliki Asuransi Kesehatan Penting atau Tidak? Ini yang Perlu Dipahami
OJK : 3.631 Pinjol Ilegal Sudah Ditindak Sampai Sekarang
Peraturan Belum Lengkap, OJK Akan Atur Kembali Syarat Perizinan Pinjol
Inilah Pedoman Bagi OJK dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tahun 2021-2025
Terpilih Jadi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara Mundur dari Presiden Komisaris OVO
Masuki Endemi, Zurich Siapkan Strategi Penetrasi Asuransi
Mengenal Manfaat Asuransi Rawat Jalan dan Rekomendasi Terbaiknya
OJK Sebut 11 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus, Ini Daftarnya