Memilih Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Tepatkah di Tengah Pandemi?

photo author
- Kamis, 29 Juli 2021 | 10:12 WIB
Di tengah pandemi Covid-19, Asuransi Jiwa tetap sangat dibutuhkan masyarakat. (Istimewa)
Di tengah pandemi Covid-19, Asuransi Jiwa tetap sangat dibutuhkan masyarakat. (Istimewa)

 


harianmerapi-com - Pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan penurunannya, membuat kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan diri dan keluarga semakin dibutuhkan. Selain asuransi kesehatan, asuransi jiwa juga masih menjadi pilihan. Tak sedikit perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan produk term life yang dilengkapi dengan pengembalian premi, baik itu 50%, 100% atau bahkan di atas 100% pada akhir masa asuransi.

Apakah hal ini menguntungkan bagi kita selaku calon nasabah, terutama dalam kondisi pandemi?

Produk semacam itu kerap disebut dengan istilah ROP atau return of premium. Intinya, ketika tertanggung masih hidup dan masa perlindungan asuransi telah berakhir (tidak ada klaim), maka uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan.

Tentunya hal ini sangat menarik lantaran pengembalian premi maupun tambahannya (jika pengembaliannya di atas 100%), sama sekali tidak dikenakan pajak. Hal itu sudah tercantum di UU Nomor 42 tahun 2009.

Baca Juga: 9.985 Orang Daftar Penerimaan CASN dan PPPK Pemkab Sukoharjo, Selanjutnya Tahapan Seleksi Administrasi

Meski demikian, Anda tetap harus mencantumkan uang pengembalian premi di laporan pajak tahunan sebagai harta yang dimiliki. Bila memang Anda tertarik dengan asuransi ini, berikut tips dari perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP®, AEPP®.

Premi asuransi jiwa ROP umumnya lebih mahal ketimbang asuransi jiwa murni tanpa fitur tersebut. Ingatlah tujuan utama Anda menjadi peserta asuransi sebetulnya adalah untuk meringankan beban finansial dari tanggungan Anda ketika Anda tidak lagi bisa mencari nafkah
untuk mereka.

Jelas sekali bahwa asuransi adalah “pengeluaran,” yang harus dibayar sebagai bentuk dari manajemen risiko. Ketika premi bulanan yang dibayarkan melebihi 10% dari pemasukan bulanan, maka bisa dikatakan bahwa besaran itu cukup berat bagi Anda. Dan bila Anda terdampak pandemi, mengalami kekurangan penghasilan, tentu hal ini bisa membuat pengeluaran Anda makin besar.

Usahakan agar besaran premi yang dibayarkan perbulan sebisa mungkin 3-5% dari penghasilan Anda. Ingat kembali bahwa satu hal terpenting dari asuransi jiwa adalah uang pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan yaitu UP atau uang Pertanggungan.

Baca Juga: KemenkopUKM Percepat Vaksinasi Pelaku UMKM Didaerah, Untuk Dukung Akselerasi Pemulihan Ekonomi

UP adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika pemegang polis mengajukan klaim atas risiko yang dijamin dalam program asuransi. Makin besar UP maka makin mahal pula premi asuransi yang harus dibayarkan. Tentukanlah besaran UP dengan menggunakan pendekatan pengeluaran bulanan Anda, atau dengan menggunakan metode Human Life Value (nilai hidup manusia) yang tertera di kalkulator Lifepal.

Pengembalian premi bukanlah hasil investasi. Anggap saja, asuransi jiwa ROP yang Anda beli memiliki fitur pengembalian premi 100% di
tahun ke 10, dan anggap saja Anda sudah keluar dana sebesar Rp150 juta untuk premi tersebut, lantas apakah uang Rp150 juta di 10 tahun yang akan datang masih berasa sama seperti sekarang? Ingatlah bahwa ada inflasi.

Dengan asumsi inflasi 3% per tahun saja, nilai uang Rp150 juta saat ini akan setara dengan Rp201 juta karena kenaikan harga barang dan jasa.

Baca Juga: Ingin Kaya Raya, Rela Menjadi Budak Musang Putih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X