Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3

photo author
Sutriono, Harian Merapi
- Selasa, 14 April 2026 | 08:00 WIB
Logo KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado pada 2017 yakni Siman Bahar, telah meninggal dunia.

“Betul, pagi ini pun dan tadi juga ada kami bahas bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam yang dilansir dari ANTARA.

Achmad menjelaskan KPK selanjutnya sedang mempersiapkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar.

Baca Juga: Update kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, 63 pejabat dan ASN yang dipanggil KPK

Dalam prosesnya, kata dia, KPK terlebih dahulu membutuhkan surat keterangan kematian dan sejumlah dokumen lain yang dibutuhkan hingga SP3 tersebut terbit.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI AD Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Tewasnya Kacab Bank

Pada kesempatan berbeda, KPK menetapkan Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X