JAKARTA, harianmerapi.com - Mirza Adityaswara yang baru saja terpilih sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 telah mengundurkan diri sebagai Presiden Komisaris OVO, sebuah platform pembayaran digital dan layanan keuangan.
"Keluarga besar OVO menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas semua arahan dan kontribusi Mirza Adityaswara, yang merupakan mantan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia, sekaligus mengucapkan selamat atas amanat baru dari Negara," kata Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/2/2022).
Menurut Karaniya, Mirza selama ini telah membawa OVO menjadi perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan ikut berkontribusi terhadap perluasan akses masyarakat terhadap layanan pembayaran dan keuangan digital.
Baca Juga: PLN Hentikan Sementara Listrik di Area Terdampak Banjir Rob Semarang
Mirza diharapkan dapat memimpin OJK lebih baik ke depan.
"Mirza memiliki visi yang terbuka dan progresif akan kemajuan teknologi yang diperlukan dalam memimpin OJK di tengah revolusi digital ini," ujar Karaniya.
Dalam pesan perpisahannya, Mirza Adityaswara berpesan agar OVO terus meningkatkan good governance dan juga mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional, khususnya di bidang inklusi dan pendalaman keuangan serta membantu pertumbuhan UMKM.
Baca Juga: Waspada Virus Hendra, Begini Gejala dan Pencegahannya pada Manusia
"Saya berharap OVO ke depan dapat terus berinovasi dalam menyediakan solusi keuangan digital bagi masyarakat Indonesia, memberikan kontribusi positif bagi Indonesia, dan mengelola perusahaan secara pruden," katanya.
Artikel Terkait
Polri dan OJK Diminta Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Resahkan Masyarakat
OJK Minta Pinjol Legal Perbaiki Cara Penagihan ke Nasabah
Daftar Pinjol Resmi yang Terdaftar dan Berizin OJK
OJK Sebut Tren Transaksi Bursa Tahun 2021 Mulai Membaik
Kasus Pinjol Ilegal. Polri Sudah Berikan Efek Kejut, Saatnya Peraturan OJK Diterapkan dengan Ketat
Ternyata Hanya 104 Perusahaan Pinjol yang Terdaftar dan Miliki Izin OJK
OJK : 3.631 Pinjol Ilegal Sudah Ditindak Sampai Sekarang
Presdir OVO Tegaskan, PT OVO Finance Indonesia Tidak Memiliki Kaitan Apapun dengan OVO
OVO Invest Hadirkan Produk Investasi Reksa Dana Baru
Peraturan Belum Lengkap, OJK Akan Atur Kembali Syarat Perizinan Pinjol
Jaygan Fu Ponnudurai CEO Baru OVO
OVO dan Indomaret Jalin Kerja Sama Strategis
Inilah Pedoman Bagi OJK dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tahun 2021-2025
Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Tanggal dan Link Pendaftarannya