14 Karyawan Pinjol Ilegal di Pontianak Ditetapkan Sebagai Saksi

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:48 WIB
Petugas Polda Kalimantan Barat memeriksa perlengkapan kantor PT Sumber Rejeki Digital di Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Polda Kalimantan Barat menetapkan 14 orang karyawan perusahaan itu sebagai saksi.  (ANTARA/HO-Humas Polda Kalimantan Barat)
Petugas Polda Kalimantan Barat memeriksa perlengkapan kantor PT Sumber Rejeki Digital di Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Polda Kalimantan Barat menetapkan 14 orang karyawan perusahaan itu sebagai saksi. (ANTARA/HO-Humas Polda Kalimantan Barat)

Ia menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara karena baru pertama menangani kasus seperti ini, setelah dilihat ternyata versi hukumnya terjerat pasal pidana.

Baca Juga: Berapa Biaya Umroh 2021? Begini yang Dibahas Kemenag RI

Pasal 45B juncto (Jo) pasal 29 dan/atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada ancaman pidananya maka itu yang kami pedomani untuk di tindaklanjuti, sebelum sampai kesana kami perlu beberapa keterangan para ahli sambil mencoba menelusurinya,” ujarnya.

Sehingga, menurut dia, butuh waktu untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya misal dengan peranan masing-masing orang. Untuk penegakan hukum pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli untuk menguatkanya, dan butuh waktu untuk mendapat keterangan saksi ahli guna menguatkan konsumsi hukum yang akan diterapkan nantinya.

“Pastinya ini tetap kami tindaklanjuti walaupun bukan pinjaman online tanpa izin, tapi ini desk collection yang mereka gunakan untuk melakukan penagihan hutang terhadap nasabah yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, kadang sampai mempermalukan para nasabah,” kata Go.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X