PONTIANAK, harianmerapi.com - Polda Kalimantan Barat menetapkan 14 orang karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pontianak, sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, di Pontianak, Rabu (20/10/2021), menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan bahwa PT SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan lebih fokus melaksanakan penagihan jarak jauh alias desk collection.
"Desk collection itu hampir sama seperti debt collector, di dunia nyata disebutnya debt collector, kalau di dunia maya disebutnya desk collection,” katanya.
Baca Juga: Korban Jangan Bayar Utang Pinjol Ilegal, Maffud MD: Jika Diteror Lapor Polisi
Ia menjelaskan, tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak, sehingga ada sekitar 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan itu.
"Setelah kami telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Go.
Jumlah karyawan di perusahaan itu beserta pimpinannya sebanyak 65 orang. "Kemarin yang kami tahan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing, yang kini statusnya sebagai saksi," ujarnya.
Sebelum bekerja, mereka akan diberi akses berupa username dan password yang digunakan untuk melihat data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjaman online, katanya.
Ia menyatakan, mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, HRD dan assiten HRD yang bertugas melakukan perekrutan karyawan, kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada desk collection dan desk collection yang bertugas menagih kepada nasabah yang menunggak pembayaran.
Menurut dia, ada beberapa cara pihak desk collection melakukan penagihan terhadap nasabahnya, yakni pengingat 2 (mengingatkan nasabah tahap 1), yaitu melakukan penagihan dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan salinan di WA yang isinya hanya mengingatkan.
Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi yang Terdaftar dan Berizin OJK
Kemudian pengingat (reminder 1, mengingatkan nasabah tahap 2), yaitu menghubungi nasabah dengan cara menelpon langsung dan mengirimkan pesan salinan WhatsApp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.
"Dan yang ketiga, S0 (jatuh tempo), yaitu menghubungi nasabah dengan menelpon langsung dan mengirimkan pesan yang sifatnya lebih mengarah kepada ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki dan mengancam agar nasabah menjadi malu dan kemudian melakukan pembayaran," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan di sini, posisinya memang berada di luar Pontianak, sehingga yang ditemukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai penagih jarak jauh ini.