Digrebek Polda Jawa Tengah, Pinjol Ilegal di Jogja Teror Nasabah Pakai Konten Porno

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:37 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan gambar lokasi penggrebekan pinjol ilegal di Yogya (Foto: Dokumentasi Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan gambar lokasi penggrebekan pinjol ilegal di Yogya (Foto: Dokumentasi Humas Polda Jateng)

SEMARANG,harianmerapi.com- Kantor penagihan pinjaman online ilegal kembali digrebek di Jogja. Kali ini sebuah ruko milik PT AKS di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta digrebek aparat Polda Jateng. Mereka sangat meresahkan, karena menagih utang dengan menyebarkan konten porno.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengamankan tiga orang dalam kasus ini, yakni seorang direktur, HRD dan penagih utang atau debt collector. "Selain mengamankan tiga orang,termasuk seorang direktur, kami juga menyita 10 dari 300 unit komputer," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada gelar kasus, Selasa (19/10/2021).

Dia mengatakan terungkapnya praktek Pinjol yang meresahkan bermula dari laporan masyarakat Jawa Tengah.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jogja berikut perangkat komputernya," ungkap Kapolda.

Baca Juga: Banyak Warga Surabaya Terjerat Pinjol Ilegal untuk Atasi Kesulitan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Kapolda menyebutkan ada ratusan komputer dan ponsel yang digunakan untuk menagih nasabah. Dijelaskan, pelaku menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten porno melalui media sosial.

Menurut Ahmad Luthfi, pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.
"Masyarakat silakan kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, awalnya korban seorang warga Semarang mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Bertambah 6 Orang dari Jogja, Total Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka

"Setelah korban mengisi aplikasi, dia memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone," jelasnya.

Kemudian pada bulan September 2021, tambah Dirkrimsus, perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,2 juta. Namun saat dicek di rekening korban, uang tersebut tidak ada.

"Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo. Korban diteror jika tidak membayar maka anda akan disebarkan ke kontak whatsApp nya jika dia penipu.

Baca Juga: Sosiolog UGM: Sebagian Pekerja Pinjol Ilegal adalah Korban Ketidaktahuan

Tidak hanya itu kata Johanson, korban juga diteror oleh debt collector menyebarkan gambar porno yang berwajah korban. Hal ini menyebabkan korban merasa malu.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami lakukan tindak profiling, dan ternyata perusahaan itu berada di Yogya," imbuhnya.Johanson mengatakan ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan tersebut.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X