JOGJA, harianmerapi.com - Pinjaman online atau pinjol ilegal belakangan menjadi pembicaraan, setelah pihak kepolisian melakukan pembongkaran dan penangkapan terhadap para karyawannya.
Menurut Sosiolog Kriminalitas dari Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat (DPKM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto, sebagian para pekerja di perusahaan pinol ilegal adalah korban ketidaktahuan terhadap legalitas dan proses kerja perusahaan.
"Saya berharap pihak pemerintah dan masyarakat menyadari bahwa sebagian di antara mereka itu adalah korban. Korban dari ketidaktahuan bahwa itu ilegal," kata Soeprapto dihubungi di Yogyakarta, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Ulah Iseng Penggali Kubur Membawa Pulang Tulang Tengkorak
Ditambahkannya, hingga saat ini tidak banyak pelamar pekerjaan yang mempertanyakan legalitas perusahaan pemberi tawaran lowongan pekerjaan, termasuk pinjol ilegal.
"Saya yakin tidak ada satu pelamar yang mempertanyakan apakah lembaga itu legal atau tidak. Jadi begitu ada lowongan langsung daftar apalagi prosesnya secara 'online' (daring)," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tidak serta-merta memojokkan para pekerja yang direkrut perusahaan pinjaman daring ilegal. Selain minim informasi soal legalitas, mereka juga korban ketidaktahuan dari proses kerja perusahaan.
Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 37: Sadar Diri Setelah Kehadiran Cucu
Ia mengaku pernah mewawancarai tujuh orang "debt collector" berusia 25 hingga 35 tahun di Yogyakarta untuk penelitian. Dua di antaranya bekerja di perusahaan pinjaman daring.
Berdasarkan penelitian selama tiga tahun terakhir, dia menyimpulkan setidaknya ada tiga faktor yang memicu generasi muda berusia produktif terjebak pekerjaan pinjaman daring ilegal.
Artikel Terkait
Karyawan Pinjol Online yang Digrebek Dikembalikan Jogja, Polisi: Dibina untuk Cari Pekerjaan yang Lebih Baik
AFPI Catat 3.747 Aduan Masyarakat Terkait Penagihan Pinjol Ilegal yang Kasar
Belajar dari Kasus Pinjol Ilegal. Otoritas Terkait Harus Segera Tuntaskan Verifikasi
Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Bertambah 6 Orang dari Jogja, Total Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka
Banyak Warga Surabaya Terjerat Pinjol Ilegal untuk Atasi Kesulitan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19