Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Bertambah 6 Orang dari Jogja, Total Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 13:48 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy. ( ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy. ( ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

 


BANDUNG, harianmerapi.com - Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bertambah 6 orang, sehingga total menjadi 7 orang berasal dari kasus penggerebekan di Jogja beberapa waktu lalu.


Keterangan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/10/2021).


Roland menjelaskan, kini total ada tujuh tersangka yang ditetapkan setelah sebelumnya satu "debt collector" ditetapkan tersangka. Adapun tujuh tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.

Baca Juga: Situs Pemerintah Disusupi Judi Online, Ini Penyebabnya


"Jadi perannya itu ada yang sebagai pengawas, mengawasi pelaksanaan kolektor ini, dan ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada perannya sebagai teknisi," kata Roland.

Menurut Roland, tak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus ini hingga bisa mengungkap tersangka lain atau tersangka pimpinan kelompok pinjol ilegal itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini," kata Roland.

Baca Juga: Telkom Jadi Satu-satunya Perusahaan Indonesia yang Masuk Jajaran Forbes 2021 World's Best Employer

Adapun Roland menjelaskan para operator atau "debt collector" bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berutang dari atasannya.

Roland menyebut, mereka memang diberi arahan untuk menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan utangnya ke pinjol tersebut.

"Iya, sementara seperti itu (ada arahan untuk mengancam)," kata Roland.

 Baca Juga: 201 WNI Terancam Hukuman Mati, Komnas Perempuan: Puncak Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Sejauh ini, menurutnya baru satu korban dari pinjol ilegal yang diketahui oleh pihaknya. Satu korban tersebut merupakan korban yang membuat laporan.

"Kemungkinan juga ada korban yang lain, maka masyarakat yang pernah menjadi korban silakan hubungi kami," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X